Hukum  

Dana Refocusing di Dispora dan Biro Umum Pemprov Patut Diusut ?

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Penggunaan anggaran refocusing tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara, sepertinya masih harus diselidiki lebih dalam. Temuan panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Malut 2020, setidaknya menjadi titik masuk untuk diaudit, bahkan digiring ke ranah hukum untuk dilakukan penyelidikan.

Pansus LKPJ yang dipimpin Sahril Tahir dalam temuannya menyebutkan, anggaran refocusing di Dispora tahun 2020 sebesar Rp  1.636.840.000. Dari dana sebesar itu, direalisasikan Rp 1.471.118.250. Dari realisasi Rp 1,4 miliar lebih, disebutkan sudah termasuk realisasi kegiatan pemuda relawan covid-19 sebesar Rp 791 juta lebih. Sayangnya, kegiatan pemuda relawan covid-19 itu tidak jelas.

Ada pula bantuan Sembilan bahan pokok untuk wirausaha muda sebesar Rp 227 juta, pemeriksaan rapid tes untuk atlet sebesar Rp 124 juta, padahal pelaksanaan rapid tes saat itu tidak dikenakan biaya. Tidak hanya itu, pembangunan sarana dan prasarana olahraga sebesar 641 juta lebih pun diduga tidak jelas pertanggungjawabannya. Pasalnya, Pansus LKPJ menemukan ada yang tidak beres dengan kepemilikan lahan untuk empat lapangan bola voli.

Dengan begitu banyaknya dugaan masalah pada penggunaan anggaran refocusing tahun 2020, Pansus LKPJ mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Biro Umum

Seperti halnya Dispora, Pansus LKPJ juga meminta Inspektorat agar melakukan audit dengan tujuan tertentu pada penggunaan anggaran refocusing tahun 2020 di Biro Umum Pemprov Malut.

Bagaimana tidak, dana makan minum (mami) yang dialokasikan Rp 10,9 miliar, terealisasi Rp 9 miliar lebih, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mami, anggaran penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor di Biro yang dipimpin Sahrudin Wua (juga) diduga bermasalah. Dana operasional, yang sudah termasuk dengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang dialokasi Rp 1,3 miliar, terealisasi Rp 1,1 miliar, sisanya diduga disalahgunakan.

“Anggaran makan minum ini sebesar Rp 10.946.658.000, namun direalisasi sebesar Rp 9.946.757.840. Sampai pada batas akhir konfirmasi, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskannya,” terang Sekretaris Pansus, Erwin Umar, belum lama ini.

Selain itu, data yang disajikan dalam dokumen LKPJ berbeda dengan penjelasan OPD, sehingga perlu dilengkapi data yang akurat dan relevan. Biro Umum tidak akuntabel dan transparan dalam penyajian data dengan alasan telah terjadi pergantian bendahara pengeluaran. Sampai dengan waktu yang diberikan, tetap tidak dapat menyajikan data untuk dikonfrimasikan

Biro Kesra

Pansus DPRD untuk LKPJ Gubernur Malut juga menemukan dugaan masalah di Biro Kesra Pemprov. Anggaran refocusing tahun 2020 sebesar Rp 8 miliar lebih sulit dipertanggungjawabkan.

Dana sebesar itu untuk paket bantuan pesantren, panti asuhan dan masyarakat tidak mampu yang terdampak covid-19. Hanya saja pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran diduga tidak jelas. Bayangkan saja, selama dimintai keterangan Pansus, pihak Biro Kesra tidak mampu memberikan data seputar realisasi dana refocusing.

Atas dasar itu, Pansus LKPJ meminta Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba agar mengevaluasi kinerja Kepala Biro Kesra. Pansus juga mendesak Inspektorat supaya melakukan audit penggunaan anggaran refocusing di Biro Kesra dengan tujuan tertentu. (kov)