TERNATE, NUANSA – Dicopotnya Risval Tri Budianto dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate pada pekan lalu, masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Publik Kota Ternate mempertanyakan dasar yang menjadi pertimbangan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sehingga mencopot Risval.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu menegaskan, keputusan yang diambil Wali Kota Ternate justru menyimpang dari aturan. Bila dirujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014, Wali Kota mestinya belum bisa melakukan pencopotan, termasuk terhadap Kepala Dinas PUPR.
Jika alasanya kinerja, Risval mestinya diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Termasuk apabila alasannya terkait kedisiplinan, Wali Kota harusnya menegur lebih dulu, bukan langsung mencopot Risval dari jabatan eselon II.
“Kalau selama enam bulan diberikan kesempatan, lalu Kadis PUPR masih juga berkinerja tidak baik, barulah diganti, dan yang bersangkutan harus mengikuti assessment. Saya lihat yang dilakukan Wali Kota ini sangat mengganjal,” jelas Abdul Kadir Bubu.
Informasinya pencopotan terhadap Risval itu merupakan hasil dari evaluasi secara mandiri. Sebagaimana diketahui, Risval dicopot berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 821.2/KEP/2043/2021 yang ditandatangani Wali Kota Ternate pada 9 Juli 2021. Surat tersebut kemudian dikirim ke rumah Risval. (ano)