Hukum  

Kejati Ditantang Usut Dana Pansus DPRD Maluku Utara

Kantor Kejati Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Bukan hanya dugaan korupsi anggaran penyebaran informasi covid-19 tahun 2020 senilai 1,2 miliar lebih di Dinas Kesehatan Maluku Utara (Malut) yang diusut, tetapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut juga didesak untuk memproses hukum dugaan masalah penggunaan dana panitia khusus (Pansus) DPRD Malut untuk pengawasaan covid-19 senilai Rp 3 miliar.

Desakan kali ini datang dari Sekretaris KNPI Malut, M. Ardiansyah. Menurutnya, penggunaan anggaran covid-19 di Pemprov Malut secara keloktif pada tahun 2020 memang layak diusut lembaga penegak hukum. Jika penegak hukum, baik itu Kejati atau Polda Malut hanya memperoses beberapa dari sekian dugaan masalah dana covid-19, setidaknya penegak hukum mempelajari juga rekomendasi Pansus DPRD untuk LKPJ Gubernur Malut tahun 2020.

“Memang dalam rekomendasi Pansus LKPJ tidak ada penggunaan dana Pansus untuk pengawasan covid-19. Karena tidak mungkin kalau DPRD menelusuri penggunaan dana DPRD. Tetapi dalam rekomendasi Pansus LKPJ itu sangat jelas gambaran tentang mirisnya pengelolaan anggaran covid-19 sebesar Rp 140 miliar lebih,” jelasnya.

Ardiansyah mengatakan, kalau penegak hukum, sebut saja Kejati, lebih memilih mengusut dugaan korupsi penggunaan dana covid-19 per instansi di Pemprov, maka dugaan masalah anggaran Pansus DPRD untuk pengawasan covid-19 tahun 2020 juga harus dilidik. Betapa tidak, Pansus ketika itu menjalankan tugas tidak lebih dari satu bulan, tetapi menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.

“Inilah yang tidak masuk akal. Dana yang besar dihabiskan dalam waktu yang singkat. Jangan karena mereka itu anggota dewan, lalu tidak bisa disentuh penegak hukum,” ujarnya. Sekretaris KNPI Malut menantang Kejati untuk mengusut dugaan masalah penggunaan anggaran Pansus pengawasan covid-19. “Jangan karena mereka yang membahas anggaran, lalu bisa seenaknya menggunakan anggaran daerah. Ini tidak bisa dibiarkan, jadi harus diusut,” pungkasnya. (kov)