TERNATE, NUANSA – Ada pemandangan menarik saat Front Pejuang Almarhumah RU menggelar aksi di Mapolda Maluku Utara (Malut) dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Senin (18/10). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak agar semua pelaku yang memperkosa RU (18) di Halmahera Teangah pada awal September 2020, dihukum mati.
Ketika massa aksi bertandang ke kantor Kejati untuk menyuarakan masalah tersebut, tidak butuh waktu lama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dade Ruskandar langsung keluar menemui massa aksi. Setelah beberapa menit mendengarkan pernyataan sikap para orator, Kajati kemudian bicara terbuka di depan massa aksi.
Ia menegaskan, para pelaku kasus pemerkosaan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) itu akan dituntut maksimal sehingga pada putusan di pengadilan nanti, para pelaku dihukum seberat-beratnya. Jika berkas para pelaku sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng, maka Kejati akan terus melakukan monitoring. “Ini akan menjadi kasus penting di mata kami,” tegasnya.
Menurut Dade Ruskandar, jika nanti ada oknum jaksa yang melakukan hal menyimpang saat penuntutan, maka Kajati akan mengambil langkah tegas. “Nanti kita lihat pasal yang gunakan. Kalau belum maksimal, maka kita akan maksimalkan,” ujarnya berjanji.
Sementara itu, sejumlah warga yang ikut menyaksikan aksi mahasiswa itu mengapresiasi sikap Kajati Dade yang berinisiatif menemui massa aksi. “Jadi pemimpin itu harus begitu. Masalah besar seperti ini harus disikapi serius. Masyarakat butuh kepastian dari petinggi lembaga penegak hukum. Kalau boleh jangan kirim utusan untuk temui massa aksi,” ujar sejumlah warga secara beragam.
Sebelum bertandang ke kantor Kejati, massa aksi lebih dulu menyampaikan tuntutannya di Mapolda Malut. di Polda, massa aksi ditemuia Kabid Humas Polda, Kombes (Pol) Adip Rojikan. (gon/rii)