LABUHA, NUANSA – Insiden penyobekan Surat Keputusan (SK) mutasi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera (Halsel), Saiful Turuy, terus mendapat respons akademisi. Kali ini giliran Dosen Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu yang angkat bicara.
Ia menegaskan, yang dilakukan Sekda Halsel telah melanggar etika pemerintahan. Atas dasar itu, Bupati Halsel Usman Sidik sudah seharusnya mengambil langkah tegas. “Masalahnya jelas, Sekda merobek SK yang oleh Bupati melanggar etika pemerintahan. Kalau memeng begitu adanya, ya berikan sanksi,” tegasnya.
Kandidat Doktor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini juga menyayangkan statemen keras Bupati sebelum tim investigasi bekerja mendalami permasalahan itu, tetapi belakangan statemen tersebut tidak direalisasikan.
“Bupati seharusnya jangan dulu obral komentar ke media untuk mendahului kerja tim investigasi yang dia bentuk sendiri. Sebab seorang kepala daerah itu mesti mendahulukan tindakan konkret dalam mengatasi suatu masalah, barulah berkomentar sebagai penjelasan atas tindakan konkret itu, karena tindakan pemerintah itu dinilai pada tindakan konkretnya, bukan banyaknya bicara,” tukasnya.
Sekadar diketahui, dugaan penyobekan SK mutasi salah satu staf di Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, terjadi satu pekan lalu. SK tersebut ditandatangani langsung Bupati Halsel, Usman Sidik. Bahkan Bupati juga geram dengan tindakan Sekda Halsel, Saiful Turuy, lantaran dinilai mencoreng marwah Pemerintah Kabupaten Halsel.
Bupati lalu membentuk tim investigasi yang diketuai Dr. Muamil Sunan selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan memerintahkan agar mengusut secara tuntas serta melaporkan hasilnya sesegera mungkin ke Bupati.
Beberapa hari lalu, Ketua Tim Investigasi juga menyampaikan bahwa perintah Bupati agar Sekda Halsel dinonaktifkan sementara dari jabatannya lantaran dianggap melakukan kesalahan fatal. Sayangnya, ketegasan Bupati terkait sanksi Sekda Halsel sampai saat ini bisa iasapan jempol. (rul/rii)