NUANSA, TERNATE – Kegiatan tender paket pekerjaan penahan ombak pantai di Kabupaten Pulau Morotai yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku Utara diduga kuat terjadi praktik persekongkolan.
Pasalnya, tender proyek senilai Rp 43 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dengan alamat Jalan T Iskandar Nomor 88, Banda Aceh, yang mana perusahaan itu masuk dalam daftar hitam alias blacklist.
Informasi yang dihimpun wartawan Penamalut.com (Nuansa Media Grup), ada dugaan main mata antara petinggi BP2JK Malut dan oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Padahal, proyek yang melekat pada Kementerian PUPR, Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Maluku Utara, Provins Maluku Utara, itu terdapat 6 perusahaan yang ikut tender.
6 perusahaan itu adalah PT Pembangunan Teknik Kontruksi, PT Laleva Indah Lestari, PT Puncak Salagor, PT Bukaka Pasir Indah, PT Bumi Aceh Citra Persada, dan PT Sumber Cipta Yoenanda.
Mirisnya, dari 6 perusahaan tersebut justru PT Bumi Aceh Citra Persada yang memenangkan tender, sedangkan perusahaan itu masih diberikan sanksi yang terhitung sejak 28 Desember 2021 sampai dengan 28 Desember 2022.
Proyek tersebut diketahui dengan nilai pagu Rp 43.150.000.000,00 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 43.150.000.000,00. Lokasi pekerjaan di Kecamatan Morotai Utara dan Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Jumlah perusahaan yang mengikuti tender sebanyak 87 perusahaan. Hanya saja, dari jumlah peserta di atas yang mengajukan harga/penawaran atas paket tersebut sebanyak 6 perusahaan.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi pihak BP2JK Malut, namun belum ada yang memberikan tanggapan. Keterangan dari salah satu Security bahwa Kepala BP2JK lagi keluar daerah.
Sementara salah satu staf Pokja BP2JK Malut, Amrin, mengaku tidak mengetahui proyek miliaran rupiah di Morotai itu.
“Kalau itu tong (kami) tidak tahu,” singkatnya. (gon)