Oleh: Fachri Dj. Sangadji, ST
_______
PADA umumnya, banyak orang yang belum mengenal siapa itu Inspektur Tambang dan apa tugas serta peran Inspektur Tambang.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Kepmen PAN) No. 22/KEP/M.PAN/4/2002 bahwa, Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan inspeksi tambang dan pengawasan keteknikan.
Peran dan tugas sebagai seorang Inspektur Tambang sendiri yakni: melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejalah berbagai aspek tambang, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan. Hal ini tidak terlepas dari 5 (Lima) aspek yang menjadi tugas dan tanggungjawab dari Inspektur Tambang yang harus di awasi/inspeksi. 5 (Lima) aspek ini termuat dalam amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No or 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu; teknis pertambangan; konservasi sumber daya mineral dan batubara; keselamatan pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang; penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan. Dari lima aspek ini, perlu dilakukan sebuah pengkajian sebaik mungkin agar dalam pengawasan nanti dapat mengurangi tingkat resiko yang ada pada dunia kerja pertambangan.
Terlepas dari pengertian dan peran serta tugas dari Inspektur Tambang, bahwa kewenangan dari Inspektur Tambang adalah:
- Memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;
- Menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan
- Mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada poin b menjadi penghentian secara tetap kepada KAIT.
Seperti yang kita ketahui bersama, banyak masalah yang ada di dunia usaha pertambangan baik dari segi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, sosial, budaya, pengembangan sumber daya masyarakat dan lain sebagainya. Ini semua merupakan faktor yang harus diseriusi dan menjadi perhatian bersama agar didalam pengelolaan usaha pertambangan dapat tercapainya sebuah penerapan Good Mining Practice, yang mana seluruh proses tahapan yang dilalui dari awal sampai akhir (perizinan, explorasi, study kelayakan, amdal, konstruksi, operasi pengangkutan dan penjualan) dilakukan dengan baik dan mengikuti standar yang telah ditetapkan, serta mengikuti norma dan peraturan yang berlaku sehingga dapat mencapai tujuan pertambangan yang efisien dan efektif terutama dalam hal konservasi cadangan, operasi, biaya, serta keselamatan dan kesehatan kerja maupun lingkungan pertambangan yang ada dan sekitarnya.
Seiring dengan berjalannya waktu serta kebutuhan modal dan teknologi di dunia usaha pertambangan terus meningkat maka pengawasan perlu dilakukan minimal 4 kali dalam setahun per perusahaan. Hal ini secara teknik dengan tujuan utama agar mampu meminimalisir tingkat kecelakaan tambang serta menghilangkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Pertanyaan yang muncul adalah, dari 5 (Lima) aspek ini, mampuhkah Inspektur Tambang melakukan pengawasan dengan jumlah Ijin Usaha Pertambangan (khusus izin yang berada di Provinsi Maluku Utara) ± 121 Izin yang ada? (sambil menunggu rekonsiliasi IUP tahap akhir dari Dirjen Minerba dan Clear and Clean dari KPK). Jawaban penulis yaitu secara Teknik Inspektur Tambang mampuh melakukan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan ± 121 izin dengan alasan:
- Jumlah Inspektur Tambang penempatan Maluku Utara sebanyak 16 orang.
- Jumlah calon Inspektur Tambang sebanyak 30 orang.
- Inspektur Tambang dan calon Inspektur Tambang telah di didik dan di latih untuk melakukan pengawasan usaha pertambangan. dan
- Adanya panduan dalam pelaksanaan pengawasan.
Dari penjelasan ini, maka peran Inspektur Tambang sangatlah penting di dalam melakukan pengawasan pada usaha pertambangan yang ada sesuai dengan kewenangannya, dan perlu juga adanya sinergitas yang baik antara pihak perusahaan dengan Inspektur Tambang serta para pengambil kebijakan yang ada untuk berkomitmen secara kreatif mengubah sumber daya mineral menjadi kemakmuran dan pertumbuhan yang berkelanjutan melalui praktek-praktek terbaik dengan memprioritaskan; kesejahteraan dan keamanan karyawan dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta keselamatan industri dan kesehatan kerja, agar gejalah-gajalah yang akan timbul nanti dapat diatasi sedini mungkin.
Akhirnya, semoga dunia usaha pertambangan yang ada di negara ini khususnya di daerah yang kita cintai ini membawa dampak dan keuntungan bagi pengembangan berkelanjutan untuk kesejahteraan kita bersama. Semoga.