TERNATE, NUANSA – Di Kota Ternate masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pelayanannya buruk ?. Jika iya, maka pantas membuat publik geleng-geleng kepala. Masyarakat pasti menaruh harapan besar ke Kota Ternate, sebagai barometer di Maluku Utara (Malut). Ketika ada OPD yang pelayananya tidak maksimal, maka bukan hanya Kepala Dinas saja yang disalahkan, tetapi kemampuan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman juga tentu diragukan.
Ada tiga OPD di Pemkot Ternate yang masuk dalam penilaian Ombudsman Malut, yakni Dinas Pendidikan (Diknas), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan DPMPTSP.
Dari tiga OPD ini, Diknas Kota Ternate dinilai paling buruk pelayanannya atau masuk zona merah dalam sistem pelayanan publiknya. Sementara Dukcapil masuk zona kuning dan DPMPTSP masuk zona hijau.
“Saat ini, sistem pelayanan publik khususnya di OPD lingkup Pemkot Ternate, terutama Diknas dan Dukcapil masih minim,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali saat rapat koordinasi Ombudsman Malut bersama Pemkot, Senin (31/1).
“Jadi sistem pelayanan ini diwakili 3 OPD, kemudian yang dapat hijau kita berikan apresiasi karena ada upaya pemerintah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan melalui ketersediaan standar pelayanan dan itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara untuk segera menyediakan,”katanya.
Sofyan mengingatkan kepada OPD yang mendapat zona kuning maupun merah, agar ada upaya pembenahan dan perbaikan standar pelayanan. “Berharap melalui hasil rapat ini bisa dilakukan upaya-upaya pembenahan perbaikan standar pelayanan. Sehingga tahun ini rencana kita mengeluarkan dalam bentuk pengawasan pelayanan publik di Kota Ternate,” harapnya.
“Sehingga bisa menjadi salah satu indikator untuk pemberian sertifikat daerah oleh pemerintah pusat,” ujar Sofyan. Menurutnya, dari sisi standar pelayanan publik harus perlu ditingkatkan. Dimana ada ketersediaan standar pelayanan yang belum dipublikasikan segara dilakukan. Bahkan ada yang belum belum disusun terkait pelayanan, jadi perlu diperbaiki beberapa OPD di Kota Ternate ini.
“Dalam UU nomor 29 tahun 2009 tentang pelayanan. Di situ ada standar pelayanan, mulai standar waktu, standar biaya, standar sistem informasi dan prosedur dan pengaduan. Ini menjadi standar pelayanan yang dilakukan tiap OPD yang masih kurang,” tutur Sofyan.
Sementara Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi mengapresiasi langkah Ombudsman yang terus melakukan pendampingan terhadap sistem pelayan di lingkup Pemkot Ternate.
“Jadi beberapa indikator masih menjadi lemah pelayanan dan masih kurang, maka dengan dasar itu akan dilakukan pendampingan oleh Ombudsman langsung. Untuk langkah-langkah perbaikan tahun ke tahun, kami berharap Kota Ternate masuk zona hijau,” terangnya.
Pemkot Ternate, lanjutnya, akan membentuk tim untuk menjalin kerja sama dengan Ombudsman terait perbaikan pelayanan. “Misalnya Dinas Kominfo, website sementara terganggu maka semua OPD terganggu karena sistem pelayanan diekspos melalui sistem, olehnya itu pasti pelayanan kinerja pasti menurun,” jelas Thamrin.
Thamrin mengakui, dalam implementasi pelayanan disetiap OPD, perangkat-perangkatnya perlu dibinahi. Untuk itu, hasil rapat ini akan disampaikan ke Wali Kota Ternate. “Jujur saja, perintah Pak Wali Kota akan melakukan Musrembang khusus membahas sistem pelayanan Disabilitas,” tutupnya. (udi/rii)