SOFIFI, NUANSA – DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai ambil sikap, menyikapi dugaan praktik mafia tambang di Pemprov Malut. Sikap wakil rakyat ini berhubungan dengan masalah pengajuan 13 izin usaha pertambangan (IUP) oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ke pemerintah pusat.
Sebab, pasca pengajuan 13 IUP tersebut, beberapa waktu kemudian lewat telaah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Gubernur lantas membuat usulan pembatalan lantaran dianggap cacat prosedur.
Tidak hanya itu, usulan 13 IUP ini juga diduga tidak melalui DPMPTSP, namun dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan kemudian ke Gubernur. Selanjutnya dari Gubernur langsung ke pemerintah pusat. Sebelumnya, Sekprov juga menyurat ke Kejaksaann Tinggi (Kejati) Malut untuk mendapatkan pertimbangan hukum.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi. Umar mengatakan, pembatalan surat Gubernur tentang penyampaian dokumen 13 IUP ke Kementerian ESDM lantaran dari awal sudah ada kesalahan atau proses tidak sesuai mekanismenya.
Menurutnya, jika pemerintah sudah mengakui bahwa 13 IUP adalah kesalahan, maka semuanya ditarik dan kembalikan sesuai prosedurnya. Sehingga itu, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Gubernur untuk dimintai keterangan suputar dugaan mafia tambang tersebut.
Meskipun begitu, kata dia, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah kesalahan tersebut merupakan disengaja atau tidak. Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan Gubernur atas letak kesalahannya.
“Kami juga tidak tahu, apakah ini hanya sebatas kelalaian yang sifatnya disengaja atau tidak?. Nanti kita tahu pada saat kita panggil rapat. Kesalahan secara detailnya seperti apa, dan letak kesalahannya di mana,” kata Zulkfifli, Rabu (2/2) kemarin.
Ia menegaskan, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi penyataan Kepala DPMPTSP bahwa ini adalah sebuah kelalaian. Namun satu hal yang perlu diketahui bahwa ini merupakan mekanisme baku.
“Artinya yang begini-begini tidak boleh dibiarkan. Kalau bicara lalai ini mekanisme baku loh. Lalai itukan aneh. Di pemerintahan ini bukan satu atau dua tahun yang baru mengeluarkan izin, tapi sudah begitu banyak proses izin pertambangan yang dikeluarkan,” ujarnya.
“Jadi bagi saya tentu ini kesalahan fatal yang bisa berdampak pada pendapatan daerah, dan tentu kami minta dibatalkan dan dikembalikan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. (ano/kov)