Terkait Dugaan Mafia Tambang, Gubernur Malut Dapat Surat Teguran

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Dugaan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemprov Maluku Utara (Malut), bakal melebar dan bukan tidak mungkin akan menyusahkan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Bagaimana tidak, PT. Diva Mega Sakti selaku salah satu pemilik IUP yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melayangkan surat tegas kepada Gubernur Malut.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT. Diva Mega Sakti, Moch Edward, meminta dengan tegas kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba agar membuat mengusulan ke Pemerintah Pusat untuk membatalkan IUP PT. Harum Cendana Abadi. Pasalnya, IUP Harum Cendana Abadi diketahui berada di lokasi Diva Mega Sakti.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, IUP PT. Harum Cendana Abadi diusulkan untuk diterbitkan Pemerintah Pusat bersamaan dengan 12 IUP lainnya yang sementara ini bermasalah dan dipolemikkan.

Masalah ini mendapat respons praktisi hukum Muhammad Konoras. Ia menduga Gubernur Abdul Gani Kasuba tidak bisa berbuat banyak terhadap investor tambang yang ingin mengeksploitasi kekekayaan di Maluku Utara, sehingga pengusulan IUP ke Pemerintah Pusat tidak melalui kajian yang matang. “Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur harusnya lebih berhati-hati, jangan sampai terjadi masalah seperti ini,” ujarnya.

Menurut Konoras, kemungkinan saja pemilik 13 IUP yang belakangan bermasalah itu adalah pengusaha besar yang berada di belakangan Abdul Gani Kasuba saat pemilihan kepala daerah lalu, sehingga Abdul Gani Kasuba dipaksa untuk membalas jasa kepada para pengusaha tersebut. “Inilah akibat dari tidak ada analisis teknis yang benar dan wajar,” tegasnya.

Jika ada dua IUP yang berada pada satu lokasi yang sama seperti itu, lanjut Konoras, maka dapat disebut terjadi kesalahan teknis dan kesalahan prosedur. Dengan demikian, maka ada potensi terjadi tindak pidana korupsi. “Kalau sampai ada IUP yang tumpeng tindih, berarti yang membuat pengusulan itu sangat berani. Orang yang berani itu pasti sudah mendapatkan sesuatu imbalan sehingga berbuat nekat,” tegasnya.

Masih menurut Konoras, jika pengusulan 13 IUP tersebut tidak melalui DPMPTSP, maka sudah masuk penyalahgunaan wewenang. Ia menyarankan Pemprov agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Konoras yang juga Ketua Peradi Kota Ternate ini meminta kepada penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan mafia tambang di Maluku Utara.

“di samping itu, Kepala ESDM dan Kepala DPMPTSP juga harus tidak boleh lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab. Karena dari mereka lah Gubernur Abdul Gani Kasuba mendapat gambaran hingga berani melakukan pengusulan ke Pemerintah Pusat,” tutupnya. (ano/kov)