Hukum  

Tersangka Korupsi, Mantan Kadis PUPR Halut Bersiap Disidangkan

Kajari Halut, Agus Wirawan

TOBELO, NUANSA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Moksin Boga, bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran hibah Panwaslu Halut tahun 2015 senilai Rp 3 miliar lebih. Sebagaimana diketahui, ia ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan uang sebanyak itu ketika menjabat Ketua Panwaslu Halut.

Moksin ditetapkan tersangka bersama dua rekannya, yakni mantan Sekretaris Panwaslu, Silvano Diaz Hangewa dan mantan bendahara, Gustiar M. Kepastian dilanjutkannya kasus ini untuk disidangkan, setelah upaya praperadilan tersangka Moksin dan Silvano dinyatakan gugur oleh hakim.

Praperadilan dinyatakan gugur, karena berkas pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan lebih dulu, barulah permohonan praperadilan dua tersangka sampai ke pengadilan. Ini berdasarkan edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021. “Sebelum praperadilan itu diajukan, kami sudah limpahkan para tersangka pengadilan untuk disidangkan terkait kasus dugaan korupsi. Jika berkas sudah masuk ke pengadilan, maka status tahanan tersangka sudah menjadi tahanan hakim,” jelas Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro.

Menurut Agus, ketiga pelaku akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate. Sidang dakwaan akan dimulai 1 Maret. “Kalau untuk pengembangan, kami belum temukan bukti baru, sehingga tidak bisa menetapkan tersangka baru,” jelasnya.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena hukumannya terbilang berat. Untuk pelaku yang berstatus PNS, jika terbukti bersalah, akan mendapatkan sanksi pecat.

Ramli Antula selaku penasehat hukum terdakwa mengakui bahwa praperadilan yang mereka ajukan itu gugur. Menurutnya, memang dalil dalam permohonan itu belum dibekukan, tetapi karena ada ketentuan sesuai dengan keterangan hakim tunggal bahwa ada aturan MA tersebut, pada akhirnya permohonan praperadilan dinyatakan gugur.

“Pemahaman kami, karena sidang pokok belum dimulai, maka praperadilan harusnya dilanjutkan. Kami juga sempat diperintahkan hakim untuk mengecek di system penelusuran perkara PN Ternate. Sehingga kami sengaja bertahan untuk tetap mengajukan praperadilan itu, tetapi hakim berpendapat lain. Kami merasa puas dengan praperadilan ini, meskipun digugurkan. Kami puas karena pekan lalu termohon tidak hadir, sedangkan kami selalu hadir untuk menunjukan sikap kooperatif,” ujarnya. (fnc/rii)