Ini Sikap IAIN Ternate Terkait Edaran Menteri Agama

Rektor IAIN Ternate, Dr Radjiman Ismail

TERNATE, NUANSA – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Ternate ambil bagian menanggapi surat edaran Menteri Agama (Menag) nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sikap IAIN kesannya merespons positif edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Rektor IAIN Ternate, Dr. Radjiman Ismail menjelaskan, surat edaran dan pernyataan Menteri Agama setidaknya dipahami secara komprehensif. Dalam edaran itu, niat pemerintah adalah mengatur penggunaan speaker saat azan dan sebagainya. Dengan demikian, tidak ada yang merasa terganggu dengan suara azan. “Jadi bukan suara azan dibandingkan dengan gonggongan anjing. Silakan pakai speaker di masjid dan musala. Apalagi menjelang ramadan, namun tetap diatur sehingga tidak menggangu lingkungan sekitarnya,” ujar Radjiman.

Menurutnya, Yakut Cholil Qoumas berasal dari keluarga ulama dan pondok pesantren. Atas dasar itu, kata Radjiman, tidak mungkin Menteri Agama berniat untuk melecehkan agamanya sendri, apalagi menghina sesame muslim. “Sekali lagi saya minta agar pahami pernyataan itu secara komprehensif,” harapnya.

Radjiman juga mengajak semua pihak agar bersama-sama menahan diri dari sikap saling membenci dan menghina serta menebarkan permusuhan. Semua pihak diharapkan menjaga keharmonisan dan kenyamanan sebagai sesama anak bangsa. Warga juga harus membangun kebersamaan dan persatuan seperti tercermin dalam falsafah hidup masyarakat Maluku Utara, marimoi ngone foturu – masidika ngone foruru.

“Oleh karena itu, masyarakat jangan terpancing dan terprovokasi, apalagi menjelang datangnya bulan ramadan. Mari kita persiapkan diri untuk menyambut bulan suci ramadan yang tinggal satu bulan ini,” tutupnya mengaharpkan. (tr-03/kep)