Hukum  

Jaksa Seriusi Proses Hukum Proyek Dinas PUPR Maluku Utara

Kantor Kejari Ternate.

TERNATE, NUANSA – Satu lagi saksi kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Menara Masjid Raya Al-Munawwar Kota Ternate tahun 2016, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Dia adalah Abdu Ammari, konsultan CV. Arcieplan. Seperti diketahui, proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) ini, selain anggaran fisik menara senilai Rp 3,8 miliar lebih, juga ada anggaran untuk konsultan sebesar Rp 125 juta yang ditangani CV. Arcieplan.

“Saya dimintai keterangan menyangkut kegiatan Menara Masjid Raya. Waktu itu saya sebagai konsultan CV. Arcieplan. Selanjutnya nanti teman-teman tanya ke penyidik. Karena saya hanya sampaikan apa adanya kepada penyidik,” terang Abdu saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/3).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa petinggi di Pemprov Maluku Utara. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Djafar Ismail, Kepala BPKAD Pemprov Ahmad Purbaya, Kepala BKD Idrus Assagaf dan beberapa nama lainnya.

Sekadar diketahui, pembangunan Menara Masjid Raya yang melekat pada Dinas PUPR Malut tahun anggaran 2016 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 3.875.000.000 yang dikerjakan PT. Mitra Indah Pratama. (gon/rii)

Exit mobile version