SOFIFI, NUANSA – Pada tahun 2015 lalu Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan dokumen perizinan atau izin usaha pertambangan (IUP) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Penyerahan dokumen perizinan ini dengan nomor: 540/DPE/2015.
Dinas Pertambangan dan Energi Halmahera Timur sebagai instansi yang menyerahkan dokumen dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Maluku Utara sebagai instansi yang menerima dokumen tersebut. Penyerahan dokumen ini setidaknya menjadi jawaban atas sikap Dinas ESDM Pemprov Maluku Utara yang beralasan ke Komisi III DPRD Provinsi bahwa mereka tidak mengantongi dokumen IUP. Pemkab Halmahera Timur juga mengaku tidak mengantongi data tersebut.
Redaksi dalam surat tersebut menyebutkan “ telah diserahkan Dokumen Perizinan antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Dinas Pertambangan dan Energi) sebagai Pihak I kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Pihak II, dengan Dokumen antara lain : SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (SK terlampir), SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (SK terlampir), bukti PNBP Eksplorasi (Landrent), bukti Royalti Operasi Produksi (terlampir), bukti Jaminan Reklamasi dan Pascatambang (terlampir), salinan putusan Peninjauan Kembali TUN Nomor 90 PK/TUN/2009 Tanggal 29 September 2009 (terlampir), salinan putusan Peninjauan Kembali TUN Nomor 63 PK/TUN/2010 Tanggal 4 Agustus 2010 (terlampir), salinan Fatwa MA Republik Indonesia Nomor 041/KMA/HK.01/III/2011 (terlampir).
Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan penelusuran terkait dengan masalah 13 IUP yang bermasalah. Masalah muncul ke permukaan, setelah Gubernur Maluku Utara melayangkan pusat agar mencabut 13 IUP tersebut. Dinas ESDM Pemprov Maluku Utara pernah menyurat ke Komisi III dan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengantongi data-data IUP di Maluku Utara, termasuk di Halmahera Timur.
Polemik juga terjadi di internal Pemprov Maluku Utara, di mana antara Dinas ESDM dan DPMPTSP saling sindir. Dinas ESDM menyatakan kalau pengajuan untuk dicabutnya izin itu sudah melalui prosedur. Sementara DPMPTSP membatahnya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut dokumen perizinan atau IUP yang diserahkan Pemkab Halmahera Timur ke Pemprov Maluku Utara.
Berikut daftar IUP di Halmahera Timur:
(rii)