JAILOLO, NUANSA – Tega benar ayah yang satu ini. Dia adalah FN (51), warga di Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Bayangkan saja, entah apa di pikirannya, FN nekat menggauli anaknya sendiri yang masih berusia 17 tahun. FN melancarkan aksinya di kebun Kecamatan Tabaru belum lama ini.
Kasus ini telah diproses hukum. Sang ayah telah ditetapkan tersangka. Senin (21/3), berkas dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan. Tersangka FN juga telah ditahan, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : Print-83/Q.2.17.3/Eku.2/03/2022 tertangal 21 Maret.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Usman menyatakan, berdasarkan keterangan dari korban melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), awal kejadian pada Oktober 2021 lalu. Pada awalnya FN mengajak anaknya ke kebun. Sampai di kebun, saat korban beraktivitas membersihkan pelepah kelapa, tersangka menghantam bagian tengkuk atau leher bagian belakang korban dengan benda tumpul hingga membuat korban pingsan.
Usman juga menyebutkan, saat korban siuman usai pingsan, korban melihat tersangka duduk di sampingnya sambil merokok. Korban begitu kagetnya saat lihat celana luar dan celana dalamnya sudah melorot hingga di paha dan terlihat celana dalamnya berdarah.
“Terus korban sendiri bertanya pada ayahnya, papa buat apa sama aku,” terus ayahnya menjawab mulai besok kamu sudah bebas mau jalan-jalan atau mau sekolah terserah kamu,” ucap Usman meniru keterangan korban.
Menurut Usman, saat perjalanan pulang dari kebun, tersangka juga diduga mengancam korban agar hal tersebut tidak diceritakan ke siapapun. Jika tidak, tersangka akan membunuh istrinya, yang tidak lain adalah ibu dari korban.
Kejadian kedua terjadi pada 15 Oktober 2021. “Saat itu korban bersama ayah dan saudaranya ke kebun. Terus ayahnya menyuruh saudara korban pulang duluan, setelah beraktivitas di kebun, korban dan tersangka kemudian pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka menarik tangan korban lalu korban berusaha melepas tangannya, namun tersangka memukul dan menjatuhkan korban ke tanah. Korban mencoba lakukan perlawanan dengan menendang, tapi korban langsung didorong dan punggungnya terkena batang kelapa. Kalah adu fisik, ayahnya kemudian setubuhinya lagi,” jelasnya.
Usman juga mengatakan, tersangka mengaku hanya satu memperkosa anaknya. Tersangka juga mengaku persetubuhan ia dan anaknya tidak ada paksaan. Saat itu, korban juga tidak melawan. Tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1) ayat (3) junto Pasal 76 D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP jika perbuatan dilakukan oleh orang tua atau wali ataupun dari tenaga pendidik maka hukumannya ditambahkan sepertiga dari ancaman maksimal.
“Serta Pasal 81 ayat (1) ayat (2) junto Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutupnya menjelasnya. (adi/kov)