JAILOLO, NUANSA – Inilah akibatnya jika Pemerintah Daerah ceroboh dan mengeluarkan anggaran hibah ke kelompok yang mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), padahal tidak memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dua orang pemuda ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Barat. Mereka adalah MM dan HB, masing-masing ketua dan sekretaris KNPI. Dua orang ini mengambil dana hibah sebesar Rp 300 juta pada tahun 2018 lalu. Parahnya lagi, pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut tidak jelas, sehingga ditindak penegak hukum.
Berkas kedua tersangka tersebut telah rampung dan dalam waktu dekat dilakukan penyerahan tahap dua dan kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Ternate. “Kami tinggal menunggu waktu untuk tahap dua saja, minggu pekan depan sudah kami serahkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Ambo Wellang pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (10/5).
Sekadar diketahui, dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KNPI Halmahera Barat tahun 2018 ini diusut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara. Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 juta. (adi/kep)