Empat Masalah di Pemprov Malut ini Kemungkinan Dibidik KPK

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menaruh target mengusut kasus korupsi di daerah dengan jumlah penduduk kecil, sepertinya tidak benar. Buktinya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Nuansa Media Grup (NMG) dari sumber terpercaya, lembaga anti rasuah ini mulai fokus membasmi kasus korupsi di beberapa provinsi di Indonesia timur, termasuk Maluku Utara.

KPK bahkan sudah mengantongi sedikitnya empat dugaan masalah di Pemprov Maluku Utara yang bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan dibasmi. Empat masalah di Pemprov Maluku Utara yang sementara dibidik KPK adalah kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal Nautika senilai Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dugaan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP), dugaan masalah tender proyek dan dugaan terjadinya pelanggaran dalam lelang jabatan di tubuh Pemprov Maluku Utara.

Terkait dengan tender proyek dan lelang jabatan, sumber NMG enggan membocorkan lebih jauh terkait tahun dan proyek serta jabatan apa saja yang dianggap bermasalah ketika dilakukan tender dan lelang jabatan. Sedangkan terkait dengan dugaan mafia IUP, yang disorot KPK adalah 27 IUP ilegal dan 13 IUP yang belakangan dipolemikkan oleh sejumlah pejabat di Pemprov.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal Nautika, KPK kemungkinan akan lebih dulu melakukan supervisi. Selanjutnya, penyelidikan lanjutan dugaan korupsi tersebut akan diambil alih KPK. Informasinya, KPK sudah menyoroti dugaan korupsi Nautika sebelum empat terdakwa perkara tersebut disidangkan.

Sekarang, bukti yang dikantongi KPK makin kuat setelah fakta persidangan menyebutkan bahwa ada oknum lain yang mestinya bertanggungjawab atas dugaan praktik megakorupsi di tubuh Dikbud Pemprov Maluku Utara tersebut. Selain empat kasus tersebut, dugaan masalah anggaran proyek jalan Sayoang-Yaba senilai Rp 49,5 miliar, juga kemungkinan akan diusut KPK, setelah beberapa tahun lalu penyelidikan di Kejaksaan Tinggi dihentikan.

Selain beberapa kasus tersebut, KPK juga sempat melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu. KPK terpaksa melakukan supervisi, karena sudah berbulan-bulan berkas tersangka berinisial AM alias Agung, tidak lengkap. Bahkan, sekarang ini tersangka tersebut menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Taliabu.

Bukan hanya itu saja, penggunaan anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2021 yang diduga bermasalah, telah dikantong KPK, setelah beberapa kali mahasiswa asal Maluku Utara melakukan aksi di kantor KPK. Hanya saja, dokumen laporan dari mahasiswa itu masih ditelaah. (rii)

 

Exit mobile version