TERNATE, NUANSA – Pernyataan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya, bahwa pihaknya tidak tahu terkait penerbitan sertifikat tanah di atas lahan seluas 9.900,33 meter persegi di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Kota Ternate Selatan, memang pantas membuat publik geleng-geleng kepala.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim, angkat bicara menyikapi pernyataan Jusuf Sunya. Menurutnya, sangat naif atau tidak masuk akal jika Pemkot Ternate tidak tahu adanya penerbitan sertifikat di lokasi tersebut. “Logikanya begini, Wali Kota yang sekarang ini pernah menjabat Sekkot di pemerintahan sebelumnya, begitu juga Sekkot Jusuf Sunya yang sudah menjabat posisi orang nomor tiga di Pemkot Ternate ketiga mendiang Burhan Abdurahman Masih menjabat Wali Kota. Jadi, nakhoda pemerintahan hari ini bukan orang baru. Naif jika mereka beralasan tidak tahu mengenai status tanah tersebut,” ujar Hendra menegaskan.
Ia mengatakan, Pemkot harusnya tidak lepas tangan ketika lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara itu dipolemikkan. Pasalnya, yang mendiami kawasan tersebut adalah warga Kota Ternate. Dalam hukum administrasi, Pemkot tidak dibenarkan lepas tangan, hanya karena dengan alasan tidak tahu status lahan. “Sewajarnya, Pemkot mengambil bagian menyelesaikan masalah tersebut dengan memediasi BPN dengan warga untuk mencari solusi terbaik,”harapnya. (rii)