TERNATE, NUANSA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate enggan menanggapi masalah persoalan lahan yang berada di RT/RW 14/006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate. Di mana lahan seluas 9.900,33 meter persegi yang ditimbun itu kini bersertifikat milik Andy Tjakra.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait masalah ini. Apalagi masalah sudah dilaporkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. “Nanti kita konfirmasi dulu dengan pimpinan, karena saya tidak bisa bicara banyak,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG).
Menurut dia, masalah lahan ini sudah dilaporkan, sehingga tinggal menunggu proses dan hasil seperti apa, barulah dipublikasikan. “Kita tunggu saja Kejaksaan Tinggi bekerja, setalah itu baru kita komentar. Untuk saat ini kami ikut-ikut saja,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Manajer Loket BPN, Rahmatia Nurdin. Dia enggan membuka suara soal oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat. “Saya ada sibuk. Ada urusan mediasi masalah lahan, jadi tunggu saja nanti ditindaklanjuti pihak Kejaksaan untuk ditelusuri dulu, tidak mungkin kita berikan tanggapan,” tutupnya. (udi/kep)