Daerah  

ADD Tiga Tahun di Kabupaten Taliabu Belum Dicairkan

Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

TALIABU, NUANSA – Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu, terhitung dari tahap tiga 2019, tahap tiga 2020 dan tahap empat 2021, belum dicairkan. Sejauh ini Pemerintah Daerah tidak memberikan alasan jelas ke masing-masing desa apa penyebab lambannya pencairan tersebut.

“Semua administrasi permintaan untuk pencairan sudah masuk ke keuangan, tetapi mereka hanya sebatas janji saja. Buktinya sampai sekarang tidak dicairkan. Kami tidak tahu apa alasannya. Kami bingung,” ujar salah satu Kepala Desa di Taliabu.

Ia bersama sejumlah Kepala Desa lain mengaku makin bingung ketika Inspektorat dan Kejaksaan turun ke masing-masing desa untuk melakukan audit pekerjaan. “Anggaran desa tidak ada, tidak dicairkan, tetapi Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit pekerjaan, ini bikin kami bingung. Padahal kan keuangan tidak cairkan ADD kami,”keluhnya, seraya meminta Inspektorat untuk mengaudit Dinas Keuangan Daerah yang tidak mencairkan ADD sejumlah desa.

Bukan hanya pihak desa, justru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Taliabu juga tidak tahu apa penyebab tidak dicairkannya ADD hingga tiga tahun tersebut. DPMD menyalahkan Dinas Keuangan Taliabu. “Semua itu tanyakan ke keuangan. Termasuk soal ADD tahap tiga 2019, tahap tiga 2020 dan tahap empat 2021, silakan tanyakan ke keuangan. Saya baru enam bulan di DPMD,” kata Kepala Bidang Admintrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Taliabu, Ruslan.

Menurutnya, untuk ADD tahap pertama tahun 2022, masih ada 24 desa belum dicairkan karena terkendala dengan administrasi.  “Baru 47 desa yang menerima ADD, sisanya belum. ADD dicairkan kalau sudah ada laporan pertanggungjawaban. DPMD wajib mengantongi hasil realisasi tahun anggaran 2021, sehingga mudah diaudit oleh BPK. Selain itu, juga memudahkan DPMD, Inspektorat dan Keuangan untuk melakukan evaluasi. Intinya harus ada laporan dulu baru bisa dicairkan,” katanya.

DPMD, lanjut Ruslan, tentu tidak berani mencairkan ADD tanpa adanya bukti pertanggungjawaban yang jelas dari masing-masing desa. sejauh ini DPMD sudah melakukan sosialisasi terkait pertanggungjawaban penggunaan ADD, termasuk syarat pencairan ADD. (yas/rii)