TERNATE, NUANSA – Laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, mendapat respons positif dari publik.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan yang dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi itu, Kepala PUPR Taliabu, Suprayidno, diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan jembatan Air Ratahaya yang bersumber dari APBD tahun 2018 senilai Rp 2. 500.000.000.00 dan anggaran peningkatan jalan Bobong-Dufo tahun 2019 senilai Rp 10.799.999.999.62.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangadji mengatakan, sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyentuh praktik dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten selama ini sulit tersentuh hukum. Jika dugaan korupsi yang dilaporkan itu tidak ditindaklanjuti, maka sudah pasti tidak ada efek jera, dan oknum di Kabupaten Pulau Taliabu makin leluasa menilep uang rakyat. “Selama ini dugaan korupsi di Pulau Taliabu jarang disentuh. Oleh sebab itu harus ada perhatian khusus terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi,”harapnya menegaskan.
Selain dari itu, Iskandar juga meminta Inspektorat Pulau Taliabu harus memaksimalkan fungsinya sebagai pengawas internal. Pasalnya, laporan yang diajukan masyarakat ke Kejati atas masalah itu, tidak ada temuan dari lembaga pengawas internal pemerintah. “Memang tugas dari Inspektorat, itu melihat problem seperti ini, jangan hanya diam saja. Masa, ada laporan dari masyarakat tapi dari Inspektorat sendiri tidak ada. Terus apa pekerjaan Inspektorat selaku pengawas internal,” tuturnya mempertanyakan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini juga mendesak kepada Kejati Maluku Utara agar melakukan penelusuran lebih jauh jauh atas laporan terkait dugaan korupsi di PUPR Kabupaten Taliabu tersebut. Salah satunya dengan meminta lembaga-lembaga yang berwewenang untuk melakukan audit di beberapa item kegiatan yang anggarannya diduga ditilep. “Ini penting sekali untuk dilakukan, agar untuk memastikan apakah benar ada temuan kerugian negara atau tidak,” tandasnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sianaga saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya ada beberapa kasus dugaan korupsi lain yang ditangani Kejati, sehingga itu, ia berlasan menanyakan dulu ke bidang intelejen terkait laporan yang diajukan salah satu LSM itu, “Saya tanya dulu ke pak Asisten Intelijen,” pungkasnya. (tox/rii)