SOFIFI, NUANSA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) akan merekomendasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas proyek pembangunan lintasan atletik di Desa Ake Kolano, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar itu melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara, yang dikerjakan CV. Bima Sakti.
Ishak Naser selaku Ketua Pansus DPRD untuk LKPJ Gubernur mengatakan, pihaknya menduga ada yang janggal dengan proyek tahun 2021 itu. Pasalnya, rekanan berhenti mengerjakan kegiatan itu lantaran karpet lintas atletik harus didatangkan dari luar negeri. Bagi Ishak, jika hanya karena karpet harus dibeli di luar negeri, lalu rekanan menghentikan pekerjaan, sangat tidak logis.
“Jadi proyek ini baru dicairkan 30 persen, sebesar Rp 1,5 miliar dan setelah itu putusa kontrak. Kami sudah mintai keterangan pihak dinas. Mereka beri alasan, karena karpet lintasan harus dibeli di luar negeri, makanya rekanan tidak melanjutkan pekerjaan. Ini yang kami pikir ada yang janggal. Bagi kami ini alasan yang tidak logis,” ujarnya tegas.
Menurut Ishak, pekerjaan dengan modal pencairan uang muka pun tidak progress. Kemungkinan ada kekurangan volume. Jika kekurangan volume itu bisa dibuktikan, maka harus dikembalikan. Atas dasar itu, kami rekomendasikan ke BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. (ano/rii)