Daerah  

Tak Hadir Saat Dipanggil, Surat Balasan NHM Bikin Anggota DPRD Geram

TERNATE, NUANSA – PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) termasuk dalam 11 perusahaan yang mengabaikan panggilan DPRD Maluku Utara (Malut) saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kebijakan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Alih-alih meminta maaf karena tak hadir ketika dipanggil, pihak NHM justru mengirimkan balasan surat tertanggal 30 Juni 2022 yang membuat anggota DPRD Malut geram.

Dalam surat balasannya pihak NHM menulis bahwa segala keterangan atau materi yang diminta Pansus LKPJ DPRD telah disampaikan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM sebagai kewajiban pelaporan yang tertera dalam Kontrak Karya PT NHM dan Pemerintah RI pada tanggal 28 April 1997, yang telah mendapat persetujuan Presiden pada 17 Maret 1997.

Surat yang ditandatangani langsung Haji Romo Nitiyudo Wachjo selaku Direktur Utama NHM itu, pihak NHM meminta kepada pihak Pansus agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memperoleh keterangan atau materi yang dibutuhkan.

Menanggapi surat balasan NHM itu, Anggota DPRD Abdul Malik Sillia menegaskan, hak pengawasan adalah hak konstitusi DPRD, jika NHM menolak (panggilan DPRD) sama halnya NHM telah melakukan tindakan melawan hukum.

“NHM ini sama halnya juga telah melecehkan lembaga DPRD Maluku Utara. Dan karena NHM ini sudah menganggap diri mereka superior maka kita akan mengambil langkah-langkah konstitusi,” tegasnya, dalam siaran pers yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (3/7).

Pansus nampak tidak main-main dengan langkah-langkah konstitusi yang bakal diambil tersebut. Sebab, surat balasan dari NHM itu seperti telah merendahkan martabat dari Pansus LKPJ dan bahkan DPRD Malut. “Terkait detail langkah hukum, akan kita putuskan dalam Rapat Internal Pansus,” sambung Malik.

Selain itu, NHM kata Malik, telah masuk ke Halmahera sejak tahun 1994, baru tahun 1997 terjadi penandatangan Kontrak Karya dengan Pemerintah RI. Artinya, NHM sudah bercokol selama 28 tahun lamanya. “Akan tetapi, sikap NHM ini layaknya neo-liberal habisi mineral di tanah Maluku Utara, dan itu tidak bisa kita diamkan begitu saja,” pungkasnya. (kep)