Hukum  

Ini Ancaman Hukuman Bagi Suami yang Aniaya Istri

Ilustrasi KDRT.

JAILOLO, NUANSA – Ini patut menjadi perhatian setiap suami, supaya tidak se-enaknya menganiaya istri. Di Kabupaten Halmahera Barat, seorang suami terancam hukuman 5 tahun penjara karena menganiaya istrinya hingga babak belur. Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halbar menyerahkan berkas perkara beserta tersangka atau tahap dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Halbar, Bripka Abdurahman Kaplale, menjelaskan kronologis kejadiannya pada 7 Juni 2022 lalu. Awalnya korban berinisial J (31), warga Bobanehena, selaku istri dari pelaku JA (31). Saat itu J sedang menjajakan dagangannya di Pasar Baru, Desa Gufasa, sejak pagi hingga menjelang malam.

Kemudian datanglah sang suami, JA, untuk menyurahnya pulang ke rumah. “Ketika pelaku yang tak lain suaminya ini sudah sampai di rumah, istrinya belum juga pulang. Pelaku kemudian balik lagi ke tempat jualannya, dan ditanyakan kenapa begitu lama, istrinya beralasan bahwa lagi membereskan tempat jualan,” kata Abdurahman saat ditemui di Kantor Kejari Halbar, Senin (12/09) tadi.

Lanjut dia, setelah itu keduanya pulang kerumah. Setelah sampai di rumah, suaminya yang dalam keadaan lapar dan menanyakan kepada istrinya kenapa tidak menyediakan makanan. Dari situlah suami istrinya ini cek-cok hingga terjadi pemukulan.

Saat itu pelaku membenturkan jidat istrinya ke sudut meja hingga mengalami luka sobek yang cukup parah. Dari kejadian itu, korban tak terima dan membuat laporan ke Polres. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan korban, suaminya ini sudah melakukan kekerasan terhadapnya berulangkali. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Terpisah, JPU Kejari Halbar Usman, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan perkara KDRT tersebut. Ia juga mengaku Pelaku JA langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo. “Sudah tahap dua tadi,” tutupnya. (adi/tan)