Hukum  

Mulyadi Tutupoho Diperiksa Kejati Malut Terkait Dugaan Korupsi

Mulyadi Tutupoho saat keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejati Malut.

TERNATE, NUANSA – Satu lagi kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara yang diproses hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Itu adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung depo arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) dengan nilai Rp 1,8 miliar. Kepala Disarpus, Mulyadi Tutupoho telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Intelijen Kejaksaan Tinggi pada Selasa (1/11). Mulyadi diperiksa bersama pemilik CV Fausta Pratama, Irfan Faisal.

Langkah yang diambil Kejaksaan Tinggi tersebut untuk menelusuri dugaan pengerjaan asal-asalan proyek itu. Bagaimana tidak, tahap pertama proyek tersebut diduga tidak tuntas, padahal masa kontraknya sudah selesai. Usai dimintai keterangan, Kepala Disarpus Mulyadi Tutupoho mengaku, Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti pemberitaan media massa beberapa pekan lalu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek di instansi yang dipimpinnya. “Kita dimintai keterangan kaitannya dengan berita yang beredar itu. Dan, dinas punya pekerjaannya sebatas dukungan administrasi. Ada pihak penyedia juga hadir untuk memberikan keterangan agar supaya informasi ke publik itu jelas,” katanya.

Mulyadi mengklaim, instansi yang ia pimpin dan rekanan sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan. Prosedur yang diterapkan, telah diikuti oleh rekanan dan instansi yang ia pimpin. “Tidak ada yang di buat-buat, semuanya transparan. Progres pekerjaan sekarang sudah berjalan dari fondasi hingga tiang bangunannya. Kita diperiksa terkait tahap satunya itu pengadaan tiang pancang dengan total anggaran sebesar Rp 550 juta tahun 2021 jangka waktu 45 hari,” ucapnya.

Sementara Direktur CV Fausta Pratama Irfan Faisal menambahkan, memang dialah yang bertindak sebagai rekanan kegiatan. “Saya yang mengerjakan tahap I sampai 100 persen bahkan sampai penyerahan. Sesuai kontrak 45 hari kalender berakhirnya Desember 2021. Starnya dari 22 Oktober,” jelasnya. Selain dimintai keterangan, Intelijen Kejaksaan Tinggi juga mengambil sejumlah dokumen dari tangan rekanan yang ada hubungannya dengan kegiatan tersebut, seperti kontrak Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST) dan lain-lainnya. (ano/rii)