Hukum  

Usut Proyek Rp 11 Miliar, Polda Maluku Utara Surati Bupati Sula

Mapolda Maluku Utara.

SANANA, NUANSA – Polda Maluku Utara akhirnya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi anggaran proyek Irigasi di Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 11 miliar lebih. Proyek ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Megaproyek ini dikerjakan PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor: 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018. Sementara konsultan pengawasannya ditangani CV. Persona Cipta Engineering.

Selama penyelidikan, penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara sudah memeriksa sejumlah saksi. Terbaru, pada 21 Oktober 2022, Polda melayangkan surat ke Bupati Kabupaten Sula, Fifian Adeningsih Mus. Surat yang ditadatangani Dir Reskrimsus itu meminta kepada Bupati Sula untuk dapat berkenan menghadirkan pegawainya berkaitan dengan pekerjaan tersebut guna kelancaran proses penyelidikan dugaan korupsi proyek yang terletak di Kecamatan Mangoli Selatan itu.

Ada sejumlah pihak yang telah diperiksa. Mereka adalah ES, RI SF, dan SL yang merupakan ketua dan sekretaris serta anggota pokja pemilihan/konstruksi tahun 2018. Kemudian SA selaku konsultan pengawasan CV. Pesona Cipta Engineering. Selain itu, penyidik juga diketahui telah memeriksa ML, VO, RD, FP, dan MTS selaku ketua, sekretaris dan anggota PPHP pekerjaan Irigasi Auponhia tahun anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mengetahui hal itu. Ia akan mengkroscek terlebih dahulu terkait pemeriksaan itu. ”Nanti dicek dulu ya. Tapi kalau dilihat dari surat undangannya ini masih proses penyelidikan,” katanya, Sabtu (5/11). Menurut dia, soal pemeriksaan saksi dan jumlahnya hanya penyidik Ditreskrimsus yang tahu. “Tetapi pada prinsipnya dalam penenganan suatu perkara tindak pidana dugaan korupsi itu setiap orang yang berkaitan dengan kasus tersebut, pasti akan diminta keterangan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, proyek ini dikerjakan PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor: 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 dengan nilai Rp 11.292.633.516 yang bersumber dari DAK tahun 2018. Amatan wartawan di lapangan, proyek tersebut dikerjakan tak sesuai progress dan sekarang ini sudah terbengkalai. Bahkan beberapa bagiannya sudah rusak parah. (ish/tan)