TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran peryertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate senilai Rp 7 miliar pada Rabu (16/11). Ia terpaksa dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati, karena ketika anggaran penyertaan modal itu dikucurkan Pemkot Ternate, Tauhid saat itu menjabat Sekretaris Kota (Sekkot) sekaligus Ketua TAPD. Sebelum Wali Kota diperiksa, penyidik sudah lebih dulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Abdullah Tahir.
Usai diperiksa, Wali Kota menegaskan, sebagai warga negara yang baik, ia pasti taat hukum. Setiap pemanggilan yang dilakukan penyidik, ia akan tetap menggubrisnya. Buktinya, pada Rabu (16/1) ini orang nomor satu di Pemkot Ternate itu datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Perusda Ternate. Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Wali Kota selama proses hukum kasus Perusda berlangsung, hingga sudah ada tiga tersangka yang ditahan. “Saya datang memenuhi panggilan. Ini baru pertama kali. Sebagai warga negara yang baik, saya siap datang,” tegasnya ketika diwawancarai wartawan Nuansa Media Grup (NMG).
Orang nomor satu di Pemkot Ternate ini diperiksa karena ketika itu ia menjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate sekaligus Ketua TAPD. Wali Kota yang datang ke kantor Kejaksaan Tinggi mengenakan kemeja putih, menjalani pemeriksaan hingga beberapa saat. Usai diperiksa, ia keluar sekira pukul 13.49. M. Tauhid keluar dari ruangan pemeriksaan bukan melalui pintu utama, tetapi lewat pintu samping yang selama ini hanya digunakan staf di Kejaksaan Tinggi. Saat keluar, Wali Kota dikawal ketat oleh ajudannya. Mobil Wali Kota sudah disiapkan di dekat pintu samping kantor Kejati, bukan di pintu depan atau pintu utama.(gon/rii)