Hukum  

Kejati dan Polda Malut Didesak Usut Temuan Masjid Raya Sofifi

Iskandar Yoisangadji.

SOFIFI, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara didesak untuk segera memanggil mantan Kepala BPBJ, Saifuddin Djuba, Pokja dan mantan Kepala Dinas PUPR atas temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut pada tender paket pekerjaan Masjid Raya Sofifi senilai Rp 47,9 miliar.

Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum, Iskandar Yoiangadji. Ia menegaskan bahwa, dengan adanya temuan BPK, maka menjadi langkah awal dari pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati dan Polda untuk bisa melakukan pemanggilan, mengkroscek kebenaran atas temuan BPK tersebut.

“Tujuan dipanggil pihak terkait ini, agar dugaan temuan dari LHP BPK itu bisa ditindaklanjuti dan membuat terang maksud temuan tersebut, apakah benar ada penyalahgunaan anggaran terhadap proyek pembangunan Masjid Raya. Ini yang mestinya ditelusuri oleh pihak kejaksaan,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG) baru-baru ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini menegaskan, pihak kejaksaan sudah seharusnya memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan semata-mata dibuat terang temuan hasil LHP BPK.

“Saya kira tidak salah juga, pihak terkait itu memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjelaskan hasil temuan itu. Inikan sudah ada temuan dari LHP BPK, Kejaksaan sudah bisa bertindak untuk pengumpulkan data-data. Jadi semua pihak yang berkaitan dengan masalah ini dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan kepala BPBJ lama Saifuddin Djuba,” tegasnya.

Menurut dia, untuk adanya dugaan suap atau kongkalikong antar pihak rekanan dan BPBJ, jika dengan adanya panggilaan dari APH, maka sudah pasti akan terungkap dengan jelas.

“Bisa saja akan terungkap apabila ketika yang bersangkutan itu dipanggil karena proses pemanggilan semata-mata dilakukan untuk mencari tahu apa benar ada dugaan kongkalikong antara pihak swasta dengan unsur pelaksana dari pemerintah ataukah tidak. Karena memang ini butuh suatu kepastian berkaitan dengan proses kongkalikong tadi,” ujarnya.

“Kejaksaankan bisa menelusuri sampai pada awal mulai proses tender, kemudian siapa yang memenangkan proyek tersebut, apakah suap-menyuap di dalam ataukah tidak? Nah, ini yang harus ditelusuri dan diungkap terang biar publik mengetahui dengan jelas tanpa harus menunggu laporan,” sambungnya mengakhiri. (ano/tan)