SANANA, NUANSA – Mantan Bendahara Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, KA alias Karni ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sula atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Wa Ipa tahun 2018.
Polisi pun sudah menggelar penetapan tersangka, sehingga menetapkan Karni sebagai tersangka. Namun begitu, Karni saat ini tidak berada di Sula, sehingga pihak kepolisian mengeluarkan DPO dan sudah disebarkan ke rekan-rekan Polres lain di wilayah Maluku Utara.
“Kami terus berupaya untuk melacak. Kami juga meminta kepada masyarakat dan pers apabila menemukan informasi tersebut agar secepatnya diberitahukan kepada kami. DPO-nya juga masih tetap berlaku dan anggota polres juga masih tetap berupaya untuk melakukan pencarian,” ujar Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, Selasa (7/2).
Meskipun begitu, Cahyo mengaku, pihaknya tengah mengalami kesulitan untuk mencari mantan bendahara Desa Wai Ipa itu. Terakhir, informasi yang diterima bahwa Karni berada di Malaysia dan Kalimantan, tetapi nomor handphone yang biasa digunakan sudah tidak aktif.
Sekadar diketahui, kasus korupsi DD Wai Ipa tahun 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula Nomor: 836/24/ITDA-KS/ VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020. (ish/tan)