SANANA, NUANSA – Ratusan rumpon di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, diduga tidak mengantongi izin alias ilegal. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), terdapat 302 unit rumpon yang tersebar di 12 kecamatan perairan Sula belum memiliki Surat Izin Penggunaan Rumpon (SIPR).
Kemudian, ada 16 unit rumpon yang memiliki nomor Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), di antaranya Desa Fogi 9 unit rumpon, Desa Bajo 13 unit, Desa Waigai 2 unit, Desa Kaporo 3 unit, Desa Waiboga 1 unit dan Desa Paratina 1 unit rumpon.
“Untuk jumlah rumpon yang terdata sekarang hanya 174 unit rumpon dan rata-rata belum memiliki SIPR sama sekali oleh pemilik rumpon,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula, Sahlan Norau, Jumat (17/2).
Ia menerangkan, izin rumpon harus berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, pemasangan rumpon harus memiliki izin.
“Hanya satu orang pemilik rumpon yang datang mengambil rekomendasi di DKP Sula, karena izin rumpon itu kewenangan DKP Provinsi Malut. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha rumpon untuk mengurus izin SIPR,” jelasnya. (ish/tan)