Daerah  

Dermaga Kayoa, Halmahera Selatan, Jadi Tempat Penampungan Material Proyek ?

Kondisi dermaga Kayoa yang dilambari material proyek. (Karno/NMG)

LABUHA, NUANSA – Kondisi Dermaga Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini sangat memprihatikan. Pasalnya, dermaga yang terletak di Desa Laromabati itu tampak dilambari material proyek yang diketahui milik Pemprov Maluku Utara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015, fungsi dermaga adalah bongkar muat barang.

Dermaga Kayoa tampak dilambari material proyek. (Karno/NMG)

Sedangkan menurut KBBI, dermaga dapat diartikan sebagai tembok rendah yang terletak memanjang di tepi pantai dan menjorok ke laut serta berada di kawasan pelabuhan yang biasa digunakan sebagai pangkalan dan bongkar muat barang.

Dari Permenhub hingga KBBI, tidak satu pun yang menerangkan bahwa dermaga atau pelabuhan umum digunakan untuk tempat penampungan material proyek.

Meskipun sudah ditegaskan dalam aturan, masih saja ada oknum petugas pelabuhan dermaga (Syahbandar) dengan begitu “entengnya” memberikan izin kepada pemilik proyek untuk menampung material di area dermaga.

Bahkan, pihak Syahbandar juga diduga memberikan izin dermaga jadi tempat penampungan ton material proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Guruapin-Modayama milik Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Entah atas dasar apa, sehingga pihak Syahbandar mengizinkan kapal pengangkut material membuang material di dalam pelabuhan. Padahal amatan Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (24/3) kemarin, masih banyak area yang begitu luas yang mesti digunakan untuk menampung ton material proyek tersebut.

Rabu (29/3), wartawan NMG mengonfirmasi kepada Kepala Syahbandar Kayoa Utara, Husen Usman, melalui telepon dan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan perihal itu hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Guruapin-Modayama adalah milik Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Ini adalah proyek Multiyears dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2022-2024 yang dikerjakan oleh PT Lasiscco Haltim Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp30.760.000.000.00. (ano/tan)