Daerah  

PT IWIP Diminta tidak Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Direktur PSKD, Muhammad Hasan Basri. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD), meminta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, tidak menghilangkan hak konstitusi warga negara.

Hal itu menyusul pernyataan PT IWIP yang tidak mengizinkan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) Khusus oleh KPU setempat di kawasan pertambangan. Alasan PT IWIP menolak lantaran mempertimbangkan issu safety.

Direktur PSKD, Muhammad Hasan Basri, mengaku pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 dapat tersalurkan.

Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan PT IWIP yang hingga hari ini tidak memberikan izin untuk dibentuk TPS Khusus di area pertambangan dengan pertimbangan issue safety kawasan perusahaan dan rutinitas operasional yang padat.

“Kami melihat alasan dari PT IWIP tidak berdasar, sebab yang pertama berdasarkan pada pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu secara eksplisit menyatakan, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (16/4).

Kedua, tidak diberikannya izin oleh PT IWIP untuk pembentukan TPS Khusus dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 498 UU nomot 7 tahun 2017 tentang pemilu, karena atasan tidak memberikan kesempatan bagi pekerja/karyawan untuk memberikan hak suaranya pada pemungutan suara.

Ketiga, tindakan PT IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Alumni Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu menegaskan, polemik PT IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023 nanti. Sebab hal yang paling substantif dalam pemilu adalah hak warga negara untuk memilih, sehingga itu tidak boleh dihilangkan.

“Perlu keterlibatan pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan PT IWIP untuk berkoordinasi, agar para pekerja di PT IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti,” pungkasnya. (gon/tan)