Oleh: Raihun Anhar, S.Pd
Pemerhati Umat
MAY day atau tepatnya tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh nasional. Setiap awal bulan ini selalu para buruh menyampaikan aspirasi mereka untuk memperbaiki kondisi mereka. Terlebih lagi saat disahkan Omnibus law-UU Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, para buruh tak henti-hentinya meminta agar UU tersebut dicabut oleh pemerintah dengan menggelar demonstrasi.
Tahun 2023 ini pun tak luput dari aksi May Day. Masyarakat Makassar juga menggelar aksi tersebut dengan 15 titik kumpul (kompas.com). Selain Makassar, Maluku Utara juga menggelar aksi protes untuk mencabut UU Cipta Kerja tepatnya di Halmahera Tengah (Halteng). Dimana masyarakat Sagea memblokade jalan sebagai protes mereka. Kemudian, adapun rencana ribuan buruh yang akan demo ke PT. IWIP namun belum diberi izin oleh pihak berwajib.
Kasihan, saat ingin menyampaikan aspirasi namun tidak diizinkan oleh pihak berwajib. Jika memang tidak diizinkan karena setiap aksi selalu ada chaos yang merusak fasilitas umum atau pun fasilitas perusahaan kan bisa dibicarakan baik-baik kepada massa. Padahal apa yang akan disampaikan itu adalah hak mereka yang belum mereka dapatkan sejak disahkan UU tersebut.
Begitulah gambaran negara dengan sistem rusak kapitalisme yang rela menzalimi rakyatnya demi mendapatkan keuntungan materi. Pemimpin negara tak lagi melayani rakyat yang merupakan amanahnya. Para pemimpin bekerja sama dengan kapitalis untuk meraih keuntungan dari rakyat. Walhasil, terlihat melayani tetapi dengan imbalan berupa biaya dari rakyat seperti pajak dan termasuk tenaga para buruh yang dikuras habis demi kepentingan kapitalis, namun hak-hak buruh malah diabaikan.
Negara dalam sistem kapitalisme juga hanya sebagai regulator yang akan memberikan kesempatan pada swasta/kapitalis untuk melayani rakyat yang kita tahu bersama kapitalis tidak akan melayani rakyat tanpa ada imbalan. Hari ini lapangan pekerjaan yang banyak tersedia dari perusahaan swasta dan lebih banyak jumlahnya dibanding perusahaan milik Negara.
Dari penggambaran negara kapitalisme di atas, cukup menyadarkan kita bahwa sistem ini menzalimi rakyat. Maka kita dan para buruh membutuhkan sistem negara yang membawa pada kesejahteraan dan keadilan. Oleh sebab itu, tak perlu lagi berharap pada negara demokrasi kapitalisme ini karena akan mengecewakan. Tetapi kita butuh sistem yang datang dari Sang Maha Adil, yakni sistem Islam yang memiliki aturan yang sempurna untuk hidup yang baik.
Pengaturan Islam Terhadap Para Buruh
Buruh adalah pekerja yang seharusnya diperlakukan dengan baik, dipenuhi setiap hal mereka sebagai pekerja, dan hal itu menjadi tugas negara. Negara Islam tidak akan membiarkan siapapun rakyatnya terzalimi termasuk para buruh. Islam memiliki aturan yang mengatur hal tersebut.
Perburuhan dinamakan ijarah. Dalam Islam, ijarah adalah: akad/kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu. Ijarah (perburuhan) adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain firman Allah SWT:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Jika mereka (mantan istri) menyusui (anak-anak) kalian demi kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya”. (TQS ath-Thalaq [65]: 6).
Dalam akad ijarah (perburuhan), ada beberapa rukun yang wajib diperhatikan: dua pihak yang berakad yakni buruh dan majikan/perusahaan, ijab-kabul dari dua belah pihak (buruh sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahaan sebagai penerima manfaat/jasa), upah tertentu dari pihak perusahaan, dan jasa asa/manfaat tertentu dari pihak buruh/pekerja.
Dengan pandangan Islam yang begitu, maka para buruh akan diperlakukan dengan baik oleh perusahaan. Jika kedapatan perusahaan memperlakukan pekerjanya tidak baik, maka negara akan memberikan sanksi. Hal ini pernah terjadi di masa khalifah Umar bin Khattab, di mana majikan yang mempekerjakan dua orang laki-laki namun ia tidak memberikan mereka makanan sehingga saat mereka kelaparan mereka memotong hewan ternaknya tanpa seizin dia.
Kemudian hal itu dilaporkan sang majikan kepada Khalifah. Namun Khalifah tidak langsung menghukum kedua pekerja itu, tetapi ditanya alasan mengapa hal itu mereka lakukan. Mereka pun menjawab bahwa mereka dipekerjakan namun tidak diberi makan selama bekerja. Saat mengetahui alasan mereka, Khalifah mengambil keputusan untuk tidak menghukum keduanya namun meminta majikan mereka untuk memperlakukan mereka dengan baik, yakni memberi makan selama mereka bekerja.
Begitulah Islam memperhatikan buruh dan hal ini berlaku juga untuk pekerja apapun itu. Jika para buruh hari ini berharap mereka diperlakukan dengan baik seperti pengupahan dan sistem kerja mereka, maka yang harus dilakukan para buruh dan seluruh masyarakat hari ini adalah kembali kepada Islam dengan bersama memperjuangkan tegaknya Islam dalam negara. Dengan Islam, mereka bisa mendapatkan haknya.
Oleh sebab itu, tak ada gunanya berharap pada negara hari ini yang lebih mementingkan para kapitalis dari pada buruh. Berharaplah pada Islam, karena Islam datang dari Sang Maha Adil dan telah terbukti melahirkan para pemimpin yang amanah seperti Khalifah Umar bin Khattab. Dengan demikian, maka akan terwujud kesejahteraan seluruh rakyat.
Islam adalah rahmat dengan menerapkannya, maka rahmat itu pun akan datang menghampiri kehidupan kita sebagaimana firman Allah “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al Araf [7]: 96). Wallahu a’lam bishawab. (*)