SOFIFI, NUANSA – Pembangunan ruas jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tetap ditindaklanjuti dan dipastikan tetap berjalan. Itu setelah Komisi III DPRD menggelar rapat bersama Dinas PUPR dan DLH Maluku Utara, Kamis (15/6).
Ketua Komisi III DPRD Malut, Rusihan Jafar, mengatakan dokumen teknis analisis dampak lingkungan (Amdal) jalan lingkar Pulau Obi sudah ada penjelasan dari Dinas PUPR. Saat ini dalam tahapan penyusunan.
“Proses lelang sudah, sementara kontrak juga telah dilakukan, maka berarti sekarang tahapannya sisa penyusunan. Kemudian ketika selesai dibahas oleh DLH, dan kami desak November itu harus tuntas Amdalnya,” kata Rusihan.
Menurutnya, jalan lingkar Pulau Obi terbagi atas empat ruas. Dua ruas sudah ada badan jalan (eksisting) dan dua ruas jalan lainnya dalam pembangunan baru. Hal ini membutuhkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup disampaikan oleh DLH, katanya sudah ada persetujuan. Sekarang tinggal Dinas PUPR mempercepat penyusunan Amdal supaya dibahas DLH,” ujar politikus Partai Perindo itu.
Plt Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, mengaku terkait dokumen Amdal jalan lingkar Pulau Obi, pihaknya sudah pernah mengusulkan kegiatannya di tahun 2022 pada APBD Perubahan. Meski begitu, hingga berakhirnya tahun anggaran, program tersebut tak kunjung dijalankan.
“Mungkin pertimbangannya waktu yang tidak cukup untuk menyelesaikan kegiatan itu. Akan tetapi tahun 2023, kita sudah anggarkan lagi sebesar Rp993 juta untuk kegiatan yang sama, kegiatan penyediaan dokumen Amdal jalan keliling Pulau Obi,” tuturnya.
Untuk kejelasan dokumen Amdal, lanjut dia, sudah dilakukan penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak konsultan penyedia, dengan pagu anggaran sebesar Rp944 juta dengan kalender pekerjaan selama 150 hari mulai Juni ini.
“Insyaallah 5 November 2023 itu pekerjaan telah tuntas. Karena memang Amdal ini adalah salah satu prasyarat mutlak dalam hal pembangunan jalan, baik dengan pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Maka hal ini betul-betul kita fokus untuk disegerakan, sehingga dokumen Amdal ini harus benar-benar tersedia,” katanya.
Dengan begitu, dapat diharapkan agar pekerjaan tersebut tidak lagi terkendala ketika kriterianya diminta oleh pihak penyedia pada saat proses pembangunan jalan berlangsung, baik dengan menggunakan APBD maupun APBN yang sudah tersedia.
“Pihak konsultan sudah mulai bekerja melakukan survei kajian dan akan segera sidang dengan komisi Amdal. Targetnya diselesaikan paling lambat November. Semua tergantung pihak konsultan, tapi kami targetkan waktu 150 hari,” tukasnya.
Mengingat nomenklatur jalan ini adalah lingkar Pulau Obi, maka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketersedian anggaran yang ada. Sehingga target utama ruas jalan Jikodolong-Wayaloar dan Sum yang kurang lebih 60 km serta Anggai dan Sum kurang lebihnya 20 km bisa dilaksanakan.
“Memang kondisi yang ada sekarang masih banyak jalan yang belum tersentuh atau pembangunan baru, maka butuh prasyarat mutlak yaitu tersedianya dokumen Amdal. Di lain sisi juga kita ketahui di sana daerah industri yang mungkin saja merupakan bagian dari izin kepemilikan lahan dari perusahaan tersebut,” ucapnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi Umar, menambahkan ada dua hal yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni Amdal dan rencana pembangunan jalan Pulau Obi.
Zulkifli menerangkan, panjang ruas jalan Pulau Obi sekitar 149 km. Ini terbagi atas beberapa ruas, di antaranya ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai 21 km, Laiwui-Jikodolong 28 km, Jikodolong-Wayaloar-Sum 60 km dan Anggai-Sum 40 km.
“Ada dua ruas utama yang menjadi sorotan yaitu, Laiwui ke Air Mangga melewati Laiwui-Jikotamo-Sambiki-Anggai Ari Mangga. Di Laiwui sendiri ada beberapa desa yaitu kampung Buton dan Ake Gula. Dimana daerah itu menjadi pusat yang disebut Obi Induk. Di sana, kondisi jalannya rusak parah karena dibangun sejak tahun 1991,” paparnya.
“Sedangkan untuk ruas utama dari Laiwui ke Air Mangga 21 km tidak termasuk dalam pembahasan Amdal, karena sudah ada eksistingnya (badan jalan). Ditambah luas lingkar antara Laiwui-Jikodolong, Wayaloar-Sum hingga ke Air Mangga sekitar 128 km,” sambungnya.
Sekarang yang dibutuhkan Amdal adalah kaitan dengan ruas jalan Jikodolong- Wayaloar-Sum yang totalnya 83 km. Ruas jalan ini ada IPPKH yang berkaitan dengan masalah hutan, dan ini membutuhkan Amdal untuk proses penggusuran ruas-ruas jalannya.
Politikus PKS itu berharap, dokumen Amdal dan prasyarat yang lain secepatnya diajukan ke pemerintah pusat, agar Inpres tahap II bisa mengakomodir jalan lingkar Pulau Obi.
“Karena jalan Obi menjadi program strategis nasional, maka rapat komisi III ini meminta perhatian serius. Dan ini tugas berat bagi PUPR yang harus menjadi garda terdepan untuk merealisasikannya,” terang Zulkifli.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Malut, Yusra Hi Noho, mengaku terkait Amdal ruas jalan Pulau Obi, pihaknya sudah pernah menyurat ke PUPR di masa Santrani Abusama pada 1 Maret 2021, agar segera menyusun dokumen Amdal. Namun sayangnya, hingga masanya Saifuddin Djuba, dokumen Amdal juga tak kunjung dibahas.
“Bagi Obi tidak masalah untuk DLH Malut, tergantung dari pihak pemrakarsa dalam hal ini Dinas PUPR mengajukan Amdal itu ke sekretariat komisi dan kita bahas di dalam sana. Menurut mereka (PUPR), dalam waktu dekat akan mengajukan itu. Paling lambat November 2023,” pungkasnya. (ano/tan)