Daerah  

Kontroversi Dugaan Penistaan Agama, Pemkab Halbar Batalkan Investasi dengan Panji Gumilang

Panji Gumilang saat bertandang ke Kantor Bupati Halbar untuk teken MoU pada 6 Februari 2023. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam belakangan ini, lantaran pengelolanya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang diduga melakukan ajaran menyimpang dan penistaan agama.

Karena menuai polemik, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akhirnya membatalkan MoU dengan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK), yakni perusahaan yang bakal mengembangkan 2 sektor unggulan di Halbar, khususnya garapan di bidang pertanian dan sektor perikanan yang dimiliki Pemkab Halbar. Kapasitas Panji kala itu sebagai Direktur PT SBMK.

Bupati Halbar, James Uang, mengatakan MoU antara Pemkab Halbar dengan Direktur PT SBMK, Panji Gumilang, berpotensi dibatalkan.

“Ini sebelumnya kita kecolongan dari awal tidak tahu latar belakang orang ini (Panji) seperti apa, karena itu berbahaya bagi masyarakat Halmahera Barat,” ujar James, Selasa (4/7).

Pada mulanya, James mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dari Kepala DPMPTSP Halbar, Samsudin Senen. Di mana, penandatanganan MoU tersebut telah dilakukan pada 6 Februari 2023 lalu.

“Jadi saya sudah panggil beberapa orang termasuk Kabag Humas Ramli dan lainnya untuk pastikan data yang jelas. Setelah itu langsung kami batalkan kerja sama investasi dengan Direktur PT SBMK Panji Gumilang, karena itu sangat berbahaya bagi masyarakat Halmahera Barat,” tegas politikus Demokrat ini.

Menurutnya, Panji dinilai berbahaya karena saat ini ajarannya yang diduga kontroversi kian marak atas dugaan kesesatan dan penistaan agama itu.

“Pada awalnya kami tidak mengetahui rekam jejaknya seperti apa, jadi waktu itu Pak Wakil Bupati Djufri Muhamad yang datangi langsung PT SBMK atau pondok Al Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat, untuk merencanakan kedatangannya melakukan MoU di Halbar,” tandasnya. (adi/tan)