Dikbud Malut Didesak Panggil Mantan Kepala SMAN 9 Kota Ternate

SMA Negeri 9 Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara didesak untuk segera memanggil mantan Kepala SMA Negeri 9 Kota Ternate berinisial RA. Pasalnya, mantan kepsek SMA di Kecamatan Moti, Kota Ternate itu diduga tilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2023.

Muis Ade, warga setempat mengaku menerima informasi jika mantan kepsek itu diduga menggelapkan anggaran pada pencairan Maret 2023 lalu.

Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan untuk peningkatan pembangunan pendidikan di SMA Negeri 9 Kota Ternate sampai hari ini tidak ada progres pembangunan, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.

“Bulan Maret kemarin, sekolah yang bersangkutan memperoleh anggaran BOS reguler tahap I sebesar Rp44.280.000.00 dari pemerintah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023,” ujar Muis kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (21/8).

Muis menerangkan, dari 162 item RKAS tersebut, salah satunya adalah pemeliharaan dan perbaikan ruang OSIS dengan anggaran sebesar Rp5.000.000.00 untuk pembangunan fisik. Namun, sasaran objek yang dimaksud dalam prospek pembangunan fisik dengan nilai bantuan tidak ada implementasi sama sekali.

“Jadi kesannya pihak sekolah secara ugal-ugalan mempergunakan bantuan dari pemerintah,” kata dia.

Muis pun menyayangkan, hal ini mestinya tidak dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal ini selaku pimpinan di sebuah pendidikan. Sebagai pemimpin, kata dia, harus paham bahwa yang bukan haknya tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, sebab itu hak kolektif yang seharusnya ada transparansi anggaran.

“Karena tidak ada transparansi anggaran yang diperoleh sekolah akan berdampak pada kinerja dewan guru, terutama pada guru honorer yang gajinya sebagian besar diperoleh dari dana BOS itu,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Dikbud Malut untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Apabila yang bersangkutan kedapatan mempergunakan bantuan secara ugal-ugalan, maka harus ditindak tegas berdasarkan hukum.

“Ini bukan problem sepele, jadi dinas tidak boleh ada kepentingan seakan-akan berada di posisi yang bersangkutan. Karena itu, harus ditindak tegas,” pungkas Muis. (tan)