Hukum  

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di Sula

Gedung KPK. (Istimewa)

SANANA, NUANSA – Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp35 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula jalan di tempat. Padahal sudah terhitung tiga tahun sejak kasus ini ditangani lembaga Adhyaksa itu pada tahun 2021 lalu.

Hal ini menuai sorotan dari publik, hingga pakar hukum dari Unikom, Musa Darwin Pane. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, kasus ini menghabiskan anggaran miliaran rupiah, namun penanganannya tidak ada kejelasan dari Kejari.

“Karena itu, kalau dibiarkan terus berlarut-larut, maka pasti hasilnya juga tidak memuaskan. Padahal publik terus bertanya-bertanya perkembangan penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

“Jikalau ini juga tidak bisa diambil alih oleh KPK, maka sepatutnya rakyat tidak perlu mempercayai aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi ke depannya,” sambungnya menutup.

Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya DPRD Sula juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan menemukan sejumlah indikasi korupsi seperti dugaan fiktif di Dinas Kesehatan dan RSUD Sanana. Di mana belanja pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Dinas Kesehatan yang sudah terdistribusikan ke 13 puskesmas dengan nilai Rp2.696.168.400, namun ada sebagian berita acara yang tidak ditandatangani pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan APD.

Kemudian, belanja APD khusus untuk Dinas Kesehatan dengan nilai Rp700.209.200 yang realisasi sudah 100 persen, namun tidak sesuai di lapangan. Selain itu, belanja perlengkapan ruang isolasi rawat inap pada Dinas Kesehatan yang diduga fiktif. Di antaranya springbed 94 buah, dispenser 52 buah, kipas angin 92 buah, mesin cuci dua buah, parabola k vision 2 buah dengan biaya pemasangan, receiver 8 buah, dan tv Led 22 inci 30 buah.

Sedangkan untuk RSUD Sanana terdapat belanja alat kesehatan penanganan Covid-19 senilai Rp4.203.274.883, dengan realisasi 100 persen. Penyediaan obat-obatan dengan nilai Rp600.000.000. Begitu juga pembangunan laboratorium Covid-19 pada RSUD senilai Rp1.111.134.669 yang realisasinya sudah 100 persen, namun terdapat sebagian plafon yang sudah jatuh, dan selain itu Pansus DPRD juga telah merekomendasikan ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Sula, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan pasti dari kasus korupsi tersebut. (ish/tan)