Oleh: Sulfi Majid
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate
___
PER tanggal 26 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Nomor: 301/PM.00.01/K.MU/10/2023 tentang Instruksi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Sebagaimana perihal surat tersebut menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara untuk melakukan langkah koordinasi dengan berbagai stakeholder beserta pengurus partai politik.
Kemudian, membuat kesepakatan terkait penentuan jadwal penertiban APS dan APK yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15/2023 dan PKPU Nomor 20/2023 yang terhitung sejak 30 Oktober s/d 02 November 2023.
Akan tetapi perihal surat tersebut, mengecualikan kepada seluruh pengurus partai politik untuk dapat memasang kembali APS dan/atau APK pada tanggal 28 November 2023 sesuai tahapan kampanye pemilu tahun 2024, dengan catatan tetap memperhatikan PKPU Nomor 15/2023 dan PKPU Nomor 20/2023.
Penelaahan Surat Bawaslu
Sederhananya, maksud isi surat Bawaslu Maluku Utara perlu dimaknai bahwa APK yang telah terpasang jika tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15/2023 dan PKPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu, maka harus dilakukan penertiban.
Hanya saja, langkah penertiban yang hendak dilakukan, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan partai politik. Tujuannya untuk menentukan jadwal penertiban APK yang dianggap telah melanggar.
Karena itulah, dengan banyaknya APK yang ramai terpasang di jalan kota, hingga di kampung-kampung yang diduga melanggar ketentuan kampanye pemilu tersebut, maka Bawaslu tingkat kabupaten/kota cukup menerima sekaligus menjalankan instruksi untuk menangani melalui mekanisme penertiban sebagai cara yang tepat.
Alat Peraga Kampanye
Secara sistematika, aturan kampanye pemilu di tempat umum melalui metode pemasangan APK, berkaitan dengan perubahan Pasal 276 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 27 Ayat (1) huruf d PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal yang tertera dalam PKPU tersebut mengatur, mulai pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial, iklan di media massa cetak maupun elektronik, rapat umum, debat, maupun kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan kampanye pemilu dan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari penetapan daftar calon.
Keberlakuan pasal di atas adalah bagi peserta calon Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemilu calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari. Para kontestan ini harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU hingga dimulainya masa tenang.
Ketentuan dalam pasal tersebut apabila terdapat APK yang dipasang sebelum 15 hari atau sebelum 25 hari sejak penetapan, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan terhadap larangan kampanye sebelum masa kampanye pemilu.
Sebaliknya, jika pemasangan alat peraga kampanye pemilu dipasang sesuai dengan ketentuan waktu, maka pemasangannya difasilitasi oleh KPU. Selain itu, peserta pemilu juga bisa membuat alat peraga kampanye pemilu secara mandiri dan terpisah. Tapi biayanya ditanggung peserta pemilu, berbeda dengan pemasangan oleh KPU yang menggunakan dana negara.
Jenis Alat Peraga Kampanye
Perlu diketahui bahwa metode kampanye melalui APK meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul yang desain dan materinya harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Ketentuan ini dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa kampanye pemilu.
KPU juga dapat memfasilitasi lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang tidak dilarang dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat.
Penentuan lokasi tersebut dapat ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Pasal 98 ayat (2) huruf c dan huruf d, juncto pasal 102 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara eksplisit menerangkan bahwa, dalam melakukan penindakan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas memeriksa dan mengkaji hingga memutus dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi dan di wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan lanjutannya diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, maka setiap temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu atau dugaan pelanggaran administratif wajib ditangani sesuai dengan tata cara yang diatur Perbawaslu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye pemilu yang berkaitan dengan pemasangan APK, sejatinya bisa diselesaikan secara administratif, sepanjang yang diduga dilanggar berkaitan dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan kampanye pemilu, melalui administrasi secara cepat.
Penegasan mengenai ketentuan ini, kemudian diatur dalam Pasal 40 Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, yang menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Luar Negeri, memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu harus melalui administratif acara cepat.
Objek pelanggarannya harus menyangkut peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang telah ditemukan, atau dapat dilaporkan pada saat anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di tempat kejadian.
Jadi tata cara penyelesaiannya dilakukan pada hari yang sama. Secara prosedural, dugaan pelanggaran yang bersifat temuan, maka bagi penemu mencatatkan hasil pengawasannya dan meminta keterangan sebagai Terlapor. Sedangkan yang berasal dari laporan, maka Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, meminta keterangan Pelapor dan Terlapor, kemudian menguraikan peristiwa dan analisa hukum, baru kemudian memutus.
Sebagai catatan, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu tidak melimpahkan tugas berupa administratif acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan dugaan terhadap pemasangan APK yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye, karena kewenangan tersebut hanya melekat pada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini berbeda dalam konteks pengawasan, yang dapat melibatkan peran Panwaslu Kecamatan, dan hanya bersifat rekomendatif secara berjenjang, jika setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian saat menerima dugaan pelanggaran administratif dari tingkat desa/kelurahan secara serentak dalam satu hari kerja.
Setelah ditindaklanjuti atas pelanggaran tersebut melalui pemeriksaan acara cepat di tingkat Bawaslu Provinsi atau di Kabupaten/Kota, baru kemudian putusannya bisa direkomendasikan kepada pihak tertentu, yakni partai politik atau calon atau instansi yang berwenang untuk dapat menertibkan.
Dengan demikian, maka seluruh pemasangan APK yang diduga melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu dapat ditangani dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekosongan Norma
Sayangnya, dari seluruh ketentuan aturan mengenai pemasangan APK tidak tersebutkan secara gamblang perihal pemasangan APK dapat dilakukan meliputi baliho, yang lebih dominan mewarnai ruang publik/kota. Sehingga, terdapat kekosongan norma yang mengatur metode kampanye melalui APK pemilu dalam bentuk baliho. Tentunya, ini adalah dilema yuridis bagi Bawaslu secara berjenjang baik provinsi, kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan maupun Kelurahan/Desa.
Akan tetapi, dengan kekosongan norma ini tidak serta-merta bagi Bawaslu Provinsi untuk membuat norma baru dalam Perbawaslu yang menekankan kepada peserta pemilu, baik Calon Anggota DPR, DPD, Capres/Cawapres, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu, menurut saya bagi peserta pemilu yang memasang baliho bukan merupakan pelanggaran kampanye pemilu. Hanya saja, pengecualiannya adalah sepanjang dipasang di tempat yang diizinkan dan tidak memuat unsur menghina dan menghasut. (*)