TERNATE, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya angkat bicara menyikapi diangkatnya Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara. Bawaslu tegaskan bahwa setiap kepala daerah dilarang menjabat ketua tim kampanye, sebagaimana tertuang dalam pasal 64 PKPU nomor 15 tahun 2023.
Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha menjelaskan, seorang kepala daerah hanya dibolehkan menjadi anggota kampanye, tidak untuk ketua tim. Jika Bupati Aliong Mus mengambil posisi sebagai ketua tim kampanye daerah, Rusly tegaskan, hal itu sudah tentu melanggar aturan. Bawaslu secepatnya akan mengecek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Padahal saat rakor persiapan kampanye di KPU provinsi itu sudah dibahas juga soal ini. Saat itu kita sudah sepakat agar semua pihak menaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusly kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (23/11).
Menurutnya, sejauh ini Bawaslu Maluku Utara belum menerima surat resmi yang menegaskan bahwa Aliong Mus sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran. Data pelaksana kampanye pemilu juga belum diserahkan masing-masing pasangan calon ke Bawaslu. Berdasarkan ketentuan, paling lambat 25 November sudah harus diserahkan susunan tim kampanye masing-masing pasangan calon.
“Kami menunggu dokumen resmi yang disampaikan ke KPU dan tembusannya ke Bawaslu dan Polda. Bawaslu juga akan menyurat ke seluruh kepala daerah larangan untuk tidak menjadi ketua tim kampanye,” katanya.
Bukan hanya itu, lanjut Rusly, Bawaslu juga akan melayangkan surat ke seluruh kepala daerah di Maluku Utara terkait larangan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye, karena itu tentu akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
“Kami akan tetap proses, jika benar Aliong Mus menjabat Ketua TKD Maluku Utara. Sekali lagi kami imbau kepada seluruh kepala daerah supaya taati ketentuan yang sudah tetapkan,” tegasnya mengakhiri. (ano/tan)