Hukum  

Penegak Hukum Didesak Periksa Kadis Kehutanan Maluku Utara soal Dugaan Proyek Fiktif

Suasana aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Maluku Utara didesak agar segera memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M Sukur Lilla, atas dugaan pengadaan belanja proyek ekonomi produktif tahun 2021 senilai Rp4 miliar yang diduga fiktif.

Desakan ini disampaikan Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-Setmar) Kota Ternate saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati dan kediaman gubernur, Senin (27/11).

Ini menyusul adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tertanggal 9 Mei tahun 2022.

“Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang, namun diketahui barang yang dimaksud ternyata tidak disalurkan,” ujar koordinasi aksi, Fikram Sabar.

Ia pun menyebut, pengadaan belanja barang fiktif alat produkusi itu, terdiri dari empat unit mesin pengupas pala, dua unit mesin pengering pala, tiga unit mixer dan satu unit mixer baglog. Selain itu, terdapat adanya dugaan kekurangan volume belanja pemeliharaan pada dua kelompok tani dinas kehutanan.

“Kami rasa dengan adanya dugaan belanja proyek fiktif pada Dinas Kehutanan dengan didukung temuan BPK, tentunya ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh. Kejati dan Polda sudah saatnya memanggil Kadis Kehutanan, M Sukur Lilla, untuk dimintai keterangan atas temuan itu,” tegas Fikram. (ano/tan)