Daerah  

Proyek Pembangunan Jalan di Moti Diduga Bermasalah, Kadis PUPR Buka Suara

Suasana aksi di Kantor DPRD Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Ternate, Senin (27/11). Dalam aksi tersebut, massa menilai proyek pembangunan jalan pengaspalan di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate, diduga bermasalah.

Karena itu, massa mendesak Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, agar segera mencopot Kepala Dinas PUPR Rus’an M Nur Taib. Selain itu, DPRD Kota Ternate didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kontraktor CV Ketapang terkait pengerjaan proyek yang diduga bermasalah itu.

“Proyek jalan ini merupakan salah satu proyek Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR. Namun, di dalam pekerjaan itu kami menilai bermasalah. Karena lebar jalan harusnya dibuat 4 cm 10 senti dan panjangnya 550 meter, namun fakta di lapangan lebar jalan di perkecil 3 cm 10 senti dan panjangnya 670 meter,” ujar Isnain.

Selain itu, pihaknya menilai poyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Moti hanya mengejar target politik dan akhir masa jabatan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman. Baginya, untuk proyek pengaspalan jalan tahap I yang dikerjakan CV Fikram Putra beberapa waktu lalu dari sisi perencanaan diduga bermasalah, bahkan pekerjaan pengaspalan jalan tahap II di Kelurahan Kota yang dikerjakan CV Ketapang ini pun mengalami hal yang sama.

“Olehnya itu, kami meminta agar pihak DPRD Kota Ternate segera melakukan pemanggilan terhadap kontraktor CV Ketapang dan Kadis PUPR untuk dilakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu harus disampaikan di media massa agar publik bisa mengetahuinnya,” tegas Isnain.

Rahman, orator lainnya mengatakan, proyek pekerjaan jalan keliling di Kecamatan Pulau Moti merupakan salah satu dari agenda pembangunan yang direncanakan oleh Pemkot Ternate tahun 2023. Proses pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Kota yang saat ini sedang berlangsung menggunakan anggaran dari APBD sebesar Rp789.537.531,44, dikerjakan oleh CV Ketapang.

“Namun kami melihat proyek pembangunan jalan tersebut dapat dikatakan lahir secara prematur, karena ukuran badan jalan yang tidak sesuai dan berbeda dari proyek jalan sebelumnya,” ucap Rahman.

Rahman berkata, awalnya proyek jalan di Kelurahan Moti Kota tahun 2022, dengan volume lebar jalan mencapai 4 meter 10 senti dan panjangnya mencapai 400 meter yang dikerjakan oleh CV Fikram Putra.

Kemudian, dalam pembangunan pengaspalan jalan tahap II tahun 2023 kali ini, bentuk badan jalan sudah terlihat berbeda atau semakin kecil. Karena proyek jalan yang dikerjakan oleh CV Ketapang, lebar jalan 3 cm 10 senti dan panjang 670 meter. Hal ini menyebabkan bentuk badan jalan tahap II tidak sama dengan jalan tahap I.

Rahman menyebutkan, dalam peraturan Kementerian PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan pasal 5 ayat 1 menjelaskan, lebar badan jalan merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat jalan yang terdiri atas A Jalur lalu lintas, B Bahu jalan, C Median dan D pemisah jalur.

“Artinya pengurangan badan jalan 3 meter 10 senti yang berada di Kecamatan Kelurahan Moti Kota, jelas tidak mengacu pada peraturan yang berlaku,” cetusnya.

Rahman menambahkan, proyek Pemkot Ternate yang dikawal lewat  Dinas PUPR secara terang-terangan telah melakukan perubahan terhadap pembangunan jalan tanpa berlandaskan alasan yang rasional. Selain itu, fungsi pengawasan yang seharusnya dimotori oleh pihak DPRD Kota Ternate dinilai gagal, karena terkesan sengaja menutup mata terhadap proyek pembangunan jalan di Kelurahan Moti Kota.

“Atas dasar itulah, kami mendesak kepada pihak DPRD Kota Ternate untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera dievaluasi. Hasil evaluasi harus dipublikasikan ke khalayak masyarakat pada umumnya lewat media massa,” tegasnya.

Kadis PUPR Buka Suara

Terpisah, Kadis PUPR Kota Ternate, Rus’an M Nur Taib, mengatakan tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk fungsional dan aksesnya terpenuhi. Menurutnya, kalau dikerjakan 4 meter, berarti panjangnya yang dicapai 442 meter, sehingga dipastikan akan tidak tembus ke tower.

“Sedangkan permintaan warga itu supaya sampai ke tower, otomatis biaya kontrak tetap sama dengan panjang bertambah. Sehingga, mau tidak mau, lebarnya dikurangi 1 meter agar sampai, ini sesuai permintaan di saat rapat bersama camat dan lurah,” timpal Rus’an.

Sedangkan dari sisi teknis, kata dia, sebenarnya tidak masalah karena volume lebar badan jalan 3 meter dengan panjang 589 meter, tentunya masih bisa berfungsi. Sebab kendaraan di Moti pun tidak terlalu padat. Meski begitu, kata Rus’an, nanti ada pengembangan.

“Dan pekerjaan itu sudah hampir selesai 80 persen, karena ini hanya lapen. Walau ada pengurangan volume lebar jalan, namun panjangnya bertambah dan dapat diakses, sehingga di akhir Desember sudah tuntas pekerjaannya,” tutup Rus’an. (udi/tan)