Oleh: Irawan Asek
Alumni Teknik Sipil Fakultas Teknik Unkhair
_____
ERA globalisasi dan perdagangan bebas saat ini menuntut perusahaan satu dengan yang lain untuk selalu meningkatkan pelayanannya secara profesional agar tidak kalah bersaing dan mengalami kerugian. Selain itu, paradigma persaingan yang berfokus pada besarnya hasil keuntungan material telah bergeser menjadi persaingan pengembangan pelayanan yang pada akhirnya menuntut efisiensi dan efektifitas dalam peningkatan layanan perusahaan. PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero) atau disingkat menjadi PT. ASDP Indonesia Fery (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Maluku Utara menjadi provinsi dengan jumlah pelabuhan terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 91 pelabuhan yang telah dibangun di provinsi tersebut hingga 2019. Pemerintah memang cukup banyak membangun pelabuhan di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir. Pembangunan infrastruktur tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan transportasi khususnya di wilayah timur Indonesia.
Pelabuhan Fery Kayoa tepatnya di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, yang merupakan salah satu daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Pada PT. ASDP Indonesia Fery (Persero) di Kayoa Utara khususnya, mobilitas masyarakat dapat dikatakan cukup tinggi dalam penggunaan jasa penyeberangan dengan kapal Fery, mengingat pelabuhan ini merupakan satu-satunya pelabuhan yang rute penyeberangannya menuju Makian-Moti-Ternate dan akses pintu masuk menuju Babang-Saketa, dan begitupun sebaliknya.
Berdasarkan kondisi Pelabuhan Fery Kayoa pada saat ini terdapat beberapa fasilitas pada pelabuhan yang kurang memadai. Untuk itu seharusnya ada perbaikan pada beberapa fasilitas di Pelabuhan Fery Kayoa demi mendukung kelancaran aktivitas. Fasilitas prasarana pelabuhan yang ada sangat mempengaruhi tingkat kepuasan pengguna jasa. Minimnya fasilitas prasarana yang berada di Pelabuhan Fery Kayoa ini akan berpengaruh juga pada program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan khususnya Dinas Perhubungan dalam memprioritaskan pengembangan pelabuhan guna memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan laut. Olehnya itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi pelayanan prasarana pelabuhan dan juga mengetahui tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap pelayanan prasarana yang ada di Pelabuhan Fery Kayoa.
Dalam tinjauan pustaka, pelayanan merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok maupun suatu instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan pada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Jadi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah haruslah mendahulukan kepentingan masyarakat dengan waktu yang singkat, mudah, serta dapat memberikan rasa puas bagi masyarakat yang menikmati layanan itu. Pelayanan publik atau pelayanan umum didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab kewajiban pemerintah maupun hak setiap warga negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi. Maka setiap negara dimanapun serta kapanpun bentuk pemerintahannya selalu membutuhkan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan suatu keharusan bagi negara atau pemerintahan untuk melayani warga negaranya. Namun realitasnya pelayanan publik tidak mudah dilakukan, dan banyak negara yang gagal melakukan pelayanan publik yang baik bagi warganya.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pelabuhan diartikan sebagai tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Pelabuhan sebagai prasarana transportasi yang mendukung kelancaran sistem transportasi laut memiliki fungsi yang erat kaitannya dengan faktor-faktor sosial dan ekonomi. Secara ekonomi, pelabuhan berfungsi sebagai salah satu penggerak roda perekonomian karena menjadi fasilitas yang memudahkan distribusi hasil-hasil produksi. Sedangkan secara sosial, pelabuhan menjadi fasilitas publik dimana di dalamnya berlangsung interaksi antar pengguna (masyarakat) termasuk interaksi yang terjadi karena aktivitas perekonomian.
Ditinjau dari segi penyelenggaraannya, Pelabuhan Fery Kayoa merupakan jenis pelabuhan umum. Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat secara umum. Olehnya itu, Pelabuhan Fery Kayoa merupakan pelabuhan yang sangat vital karena menggerakkan roda ekonomi dan sosial secara umum. Olehnya itu, tentu ada standar pelayanan yang menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah sebagai penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2015, standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan wajib disediakan dan dilaksanakan oleh penyelenggara yang mencakup sebagai berikut; keselamatan (informasi dan fasilitas keselamatan, informasi dan fasilitas kesehatan), keamanan (fasilitas keamanan, petugas keamanan, informasi gangguan keamanan, lampu penerangan), kehandalan/keteraturan (layanan penjualan tiket), kenyamanan (ruang tunggu, toilet, musolah, fasilitas pengatur suhu, fasilitas kebersihan, fasilitas lajur penumpang), kemudahan/keterjangkauan (informasi pelayanan, informasi gangguan perjalanan kapal, informasi angkutan lanjutan, fasilitas layanan penumpang, tempat parkir, pelayanan bagasi penumpang), kesetaraan (fasilitas bagi penumpang difabel, ruang ibu menyusui).
Penelitian ini bersifat penelitian survey yang dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi melalui kuesioner dan wawancara dari responden dalam satu populasi. Kuesioner yang diberikan kepada responden merupakan kuesioner yang berisi pertanyaan/pernyataan yang sesuai dengan standar pelayanan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2015.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pengguna jasa di Pelabuhan Fery Kayoa. Diperoleh jumlah populasi di lokasi penelitian sebanyak 522 penumpang berdasarkan data manifest 6 bulan terakhir di tahun 2023. Dari hasil perhitungan nilai sampel yang diperoleh dari banyaknya populasi adalah 60 orang/responden. Dalam metodologi, metode analisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode Improtance Performance Analysis (IPA) untuk menganalisa kondisi pelayanan prasarana dan metode Customer Satisfication Index (CSI) untuk menganalisa kepuasan pengguna jasa. IPA adalah metode analisa yang menggambarkan antara kinerja dengan harapan/kepentingan pengguna jasa. Tingkat kinerja merupakan hasil dari kualitas pelayanan yang diberikan pihak pelabuhan yang dirasakan langsung oleh penggunanya, sedangkan tingkat kepentingan adalah seberapa penting kualitas pelayanan yang diberikan pihak pelabuhan kepada pengguna jasa. Sementara metode CSI digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna jasa secara menyeluruh dengan melihat tingkat harapan dari atribut-atribut produk/jasa.
Berdasarkan data wawancara dan observasi yang penulis lakukan secara langsung di lapangan, pada fasilitas darat yang ada di Pelabuhan Fery Kayoa masih terdapat banyak kekurangan. Penulis mendapatkan informasi bahwa jalan lingkungan dan areal parkir pelabuhan terbengkalai. Pada tahun 2022, ada pekerjaan rehabilitas jalan lingkungan dan areal parkir di Pelabuhan Fery Kayoa. Namun hingga masa kontrak selesai, pekerjaan tak kunjung selesai. Paket proyek yang melekat di Dinas Perhubungan Halamahera Selatan itu tampak hanya rangka sloof. Itupun tidak dicor dan sebagian besinya sudah berkarat. Informasi lain yang didapat dari warga setempat menyebutkan, areal parkir pelabuhan tidak bisa digunakan. Para penumpang yang hendak saat berpergian ke ibu kota kabupaten maupun ke kota Ternate memanfaatkan areal kosong sekitar pelabuhan untuk memarkir kendaraan sembari menunggu kapal fery sandar. Dan juga tampak terlihat bahwa ruang tunggu terlihat sangat kotor dan toiletnya juga sudah rusak. Informasi yang didapat dari pengguna jasa menyebutkan bahwa karena tidak ada petugas yang merawat, petugas hanya ada di pelabuhan ketika kapal fery masuk di hari senin dan sabtu, setelah itu tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan di pelabuhan. Ditambah lagi, fasilitas penunjang seperti listrik lampu penerangan dan air bersih sehingga tidak dapat menunjang kebutuhan pengguna jasa.
Hal ini terkonfirmasi berdasarkan hasil penelitian dan atau perhitungan untuk analisa kondisi pelayanan prasarana Pelabuhan Fery Kayoa dengan menggunakan metode IPA, diperoleh atribut-atribut atau pelayanan prasarana seperti; CCTV, lampu penerangan, ruang tunggu, toilet, musolah, informasi pelayanan dalam bentuk visual maupun audio, informasi gangguan perjalanan kapal dan tempat parkir dianggap sangat penting oleh pengguna jasa, tetapi pelayanannya tidak memuaskan. Sementara berdasarkan hasil analisa tingkat kepuasan pengguna jasa dengan menggunakan metode CSI, didapatkan bahwa nilai persentase penilaian tingkat kepuasan penumpang terhadap kinerja pelayanan prasarana Pelabuhan Fery Kayoa adalah sebesar 44,48%, yaitu masuk dalam kategori kurang puas.
Olehnya itu, penulis ingin mengakhiri dengan mengajukan saran kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pihak penyelenggara pelabuhan agar dapat menyediakan dan atau melakukan perbaikan serta peningkatan secara terus menerus terhadap fasilitas Pelabuhan Fery Kayoa sebagai wujud pemerataan pembangunan dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. (*)