LABUHA, NUANSA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Ikbal Mustafa, akhirnya buka suara terkait dugaan monopoli sejumlah proyek yang dikerjakan oknum kontraktor berinisial S. Menurutnya, semua yang dilakukan sudah sesuai mekanisme yang ada.
Ikbal menyebut, ada beberapa item pekerjaan yang melekat pada Dinas Perkim, seperti pembangunan Zero Point senilai Rp6.500.000,00, dikerjakan CV Menjulang Harpan Jaya, pekerjaan pembangunan gedung UMKM Milenial senilai Rp4.750.000,00, dikerjakan CV Putra Konstruksi yang dikerjakan 2021-2022.
Sementara pekerjaan 2022 yang melekat pada PUPR, yakni pembangunan jalan lapen ruas Orimakurunga-Sagawele, senilai 10.391.601.000.00, dikerjakan CV Bintang Pratama dan pembangunan pelindung pantai (Breakwater) Desa Orimakurunga senilai Rp4.375.000.00 miliar, dikerjakan CV Multi Jaya Utama.
Namun demikian, ia mengaku bahwa dalam pekerjaan yang dimenangkan S ini, ternyata mejadi temuan BPK, hanya saja pihaknya sudah menindaklanjuti.
“Sebagian memang ada temuan BPK, hanya saja sudah ditindaklanjuti dengan cara setoran dan bukti Surat Tanda Setor (STS)-nya ada. Dan itu menjadi nilai tambah pemda ketika ditindaklanjuti. Bahkan ini menjadi salah satu poin terbesar dalam mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (20/3).
Ketika disentil terkait adanya suap proyek, Ikbal lantas membantah jika semua tuduhan yang dialamatkan padanya tidak benar. Temasuk pada lelang proyek pembangunan dan penataan kawasan strategis ekonomi yang berlokasi di Kota Labuha senilai Rp84.685.768.000 yang saat ini masih dalam tahap pekerjaan.
Di mana, pembangunan yang menggunakan skema Multiyears (MY) ini berhasil dimenangkan PT Cimedang Sakti Kontrakindo, kemudian dikerjakan oleh kontraktor yang sama (S).
Menurutnya, terkait monopoli proyek dalam Pepres satu perusahaan pun syaratnya lima sesuai sisa kemampuan pekerjaan (SKP). Sehingga itu, sangat tidak benar dan tidak ada ruang suap-meyuap, karena semuanya dilalui dengan tahapan dan mekanismenya.
Ia menjelaskan, dari tahapan proses lelang hingga munculnya penyedia (kontraktor), pihaknya hanya menyediakan dokumen. Dengan kata lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) menyediakan dokumen lalu diajukan ke pokja pemilihan dalam hal ini ULP. Setelah itu, pokja-lah yang mengeluarkan atau mengumumkan calon pemenang itu.
“Ketika penyiapan dokumen dilihat dan dianggap lengkap maka dikirimkan ke LPSE. Setelah itu, kemudian dilakukan review oleh pokja, tentunya berkomunikasi dengan dinas guna memastikan paket-paket ini syarat-syaratnya belum lengkap atau ada kelebihan. Ketika dinyatakan lengkap atau, maka akan ditenderkan,” jelasnya.
“Ada ruang komunikasi yang membicarakan tentang detail pekerjaan/proyek yang akan ditenderkan, yang ditanyakan penyedia, by sytem. Ketika prosesnya sesuai ketentuan dan dianggap memenuhi syarat baik secara teknis maupun evaluasi berdasarkan kualifikasi administrasi oleh ULP, maka diputuskan pemenangnya. Dan itu kita tidak campur karena wilayahnya ULP dan pokja. Karena sampai terakhir, dokumen baru diserahkan ke torang (PUPR). Pastinya kita lalui sesuai prosedural,” tandasnya. (ano/tan)