Langkah Gubernur Copot Sekprov Maluku Utara Dinilai Tepat

Samar Ishak. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Langkah Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, mencopot Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, dinilai sudah tepat. Hal tersebut ditegaskan Ketua KNPI Kota Ternate, Samar Ishak.

Menurutnya, Sekda adalah motor penggerak birokrasi, sentral aktivitas, perumus dan perencana kebijakan, top manajemennya para ASN, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Yang lebih penting lagi adalah di tangan Sekda itu banyak isu-isu dan agenda kebijakan, formulasi kebijakan hingga implementasi kebijakan pemerintahan daerah sesuai visi misi kepala daerah,” ujar Samar, Selasa (26/3).

Samar menilai, Samsuddin yang berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas lambatnya APBD Pemprov yang dijalankan, sehingga dianggap merugikan daerah secara keseluruhan.

“Jadi dia (Samsuddin) dinonaktifkan sementara sambil menunggu tim pemeriksa ASN yang beranggotakan pejabat eselon 1 di Kemendagri bekerja memeriksa Samsuddin. Kalau dia terbukti bersalah, berarti gubernur mengusulkan pergantian secara permanen ke Kemendagri, dan jika tidak bersalah maka jabatannya diaktifkan kembali,” jelasnya.

“Jika ada yang mengatakan Plt Gubernur menabrak aturan dalam penonaktifan Samsuddin, harusnya dilihat itu sebagai utusan pemerintah pusat di daerah. Sebab sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” sambungnya menegaskan. (tan)