Praktisi Hukum Dukung Langkah Gubernur Copot Pejabat yang Sudah Diperiksa KPK

Agus R Tampilang. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Langkah Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, menonaktifkan Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir dan tiga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), mendapat apresiasi Praktisi Hukum, Agus R Tampilang.

Ketiga pimpinan OPD yang dicopot di antaranya Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda Sarmin Adam. Penonaktifan ketiga pimpinan OPD tersebut sudah diteken dalam SK bersamaan dengan pemberhentian Sekprov.

Salah satu langkah Plt Gubernur mencopot para pejabat tersebut lantaran mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap yang menyeret Gubernur Nonaktif Abdul Kasuba.

“Pencopotan ini tak luput dari maraknya tindak pidana korupsi yang menggerogoti pemerintah provinsi. Apalagi sejumlah pejabat yang diganti seperti Sekda, BPKAD dan Inspektorat terlibat dalam saksi suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba yang sementara dalam tahanan KPK. Di sisi lain, para pejabat yang dicopot ini tidak searah dengan Plt Gubernur,” ujar Agus, Selasa (26/3).

Menurutnya, satu-satunya pejabat yang memegang jabatan strategis di lingkungan pemerintah provinsi adalah Sekda. Meski demikian, orang yang menduduki posisi tersebut bisa diganti apabila tidak lagi searah dengan Gubernur.

“Pencopotan Samsuddin A Kadir dari posisi sekda itu sudah tepat, karena pemerintah daerah itu kewenangannya atributif. Dengan kata lain, perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi kalau sudah tak searah dengan Gubernur, yang bersangkutan layak dicopot. Kemudian pengangkatan Plh jika dinilai cacat hukum, saya rasa tidak mengarah pada substansinya. Dan saya rasa pergantian ini juga sudah ada persetujuan dari KASN dan Kemendagri,” tegasnya.

Agus menilai, langkah Plt Gubernur sudah tepat. Sebab, jika dibiarkan, dapat menghambat roda pemerintahan. Buktinya, kata dia, hingga saat ini APBD tak kunjung dijalankan dengan berbagai alasan. Tak hanya itu, pejabat yang dicopot ini juga merupakan aktor atau orang-orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas membengkaknya utang di pemerintah provinsi saat ini.

“Dari sini kita dapat menarik kesimpulan akibat dari kasus ini dapat mengakibatkan segala hal urusan pemerintahan menjadi terhambat. Jadi sudah tepat kalau M Al Yasin mencopot Samsuddin A Kadir, Ahmad Purbaya dan Nirwan MT Ali. Ini demi menyelamatkan Provinsi Maluku Utara yang sekarang diperhadapkan dengan banyaknya utang yang mencapai Rp500 miliaran,” pungkasnya. (ano/tan)