Opini  

Wajib Qadha Puasa Yang Ditinggalkan

Oleh: Raihun Anhar, S.Pd
Pemerhati Umat

_____

PUASA di bulan suci Ramadhan adalah wajib. Hal ini Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)

Wajib berarti harus dilaksanakan. Apabila ditinggalkan (karena disengaja, sakit, haid, hamil, melahirkan, dan menyusui) maka harus di-qadha atau ganti di waktu lain. Bisa dikerjakan setelah lebaran Idul Fitri atau di bulan Syaban sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt. berikut ini:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗووَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَييْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 184)

Dari ayat di atas para mujtahid berijitihad bahwa yang berhak meng-qadha adalah selain orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Selain tua renta seperti wanita haid, ibu hamil, ibu menyusui, serta orang sakit tapi masih bisa puasa di lain hari maka wajib qadha puasa dengan berpuasa di hari lain.

Hal ini perlu untuk diperhatikan karena jika tidak di-qadha maka terhitung utang. Utang harus dibayar termasuk utang puasa. Manusia yang meninggal, kemudian masih ada utang maka harus dilunasi oleh pihak keluarga yang masih hidup. Namun, sebagai muslim yang baik jangan menyulitkan saudara dan kerabatmu karena utang.

Apabila ada kondisi lupa berapa banyak utang puasanya maka bisa mengingatnya kembali sejak usia baligh. Namun, jika sudah tidak ingat sama sekali bisa berpuasa Senin Kamis setiap pekan dengan niat qadha puasa atau bisa juga puasa daud tetapi niatnya qadha. Begitulah anjuran para ulama dan ustadz mengingat utang tidak bisa dianggap remeh atau enteng.

Islam adalah agama yang tegas, jika utang maka harus dilunasi dulu baru selesai. Oleh karena itu perlu untuk dicatat setiap utang kita baik berupa uang atau puasa. Sama halnya dengan sholat yang ditinggalkan sejak baligh dengan sengaja maka wajib di-qadha.

Banyak di antara kita yang belum mengetahui dan memahami perihal ini. Mengapa? karena kita hidup dalam sistem hidup sekuler yang membuat kita jauh dari agama bahkan tidak paham agama kita sendiri. Maka dari itu pentingnya untuk memahami agama agar tidak menyusahkan hidup ini. Kesulitan dan ketidaktahuan akan agama yang kita alami hari ini jangan sampai terulang ke generasi berikutnya. Sungguh kondisi tidak tahu adalah keburukan maka harus disingkirkan. Marilah mengkaji Islam secara mendalam agar tidak menyesali dan menyulitkan hidup kita. Wallahu alam bii sawwab. (*)