TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, akun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya diblokir Mendagri telah diserahkan ke Sekprov Samsuddin Abdul Kadir.
Pemblokiran akun SIPD tersebut lantaran Plt Gubernur M Al Yasin Ali tidak menindaklanjuti surat Kemendagri untuk mengembalikan Samsudin Abdul Kadir ke posisi semula dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Akibatnya, berimbas pada rencana anggaran yang tidak dapat diinput.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, mengatakan dengan diberikan akun SIPD Pemprov tersebut, pihaknya berharap APBD sudah bisa dijalankan saat ini.
“Informasi yang saya dapat, akun SIPD sudah diserahkan oleh Mendagri ke Sekda,” katanya saat ditemui di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (25/4)
Meski begitu, kata dia, saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti apakah APBD sudah dijalankan atau belum.
“Berdasarkan informasi, akun itu suda diserahkan, sehingga APBD (kemungkinan) sudah bisa jalan. Untuk yang lain-lain nggak tahu saya,” pungkasnya. (ano/tan)