Polmas  

Gugatan Caleg PKB Halmahera Barat Ditolak MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Barat di Pileg 2024.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024. Pihak pemohon adalah caleg PKB dapil III, Desiana Murary, sedangkan pihak termohon adalah KPU dan pihak terkait Mujain Bessy yang merupakan caleg terpilih dapil III dari PKB.

Permohonan gugatan tersebut diajukan oleh PKB ke Mahkamah Konstitusi terkait PHPU yang tersebar di 41 TPS pada dapil III, khususnya di Kecamatan Ibu.

Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup, membenarkan perihal sidang putusan yang dibacakan Hakim MK, di mana pada pokoknya menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

Menurutnya, untuk perkara dengan nomor 01-01-35-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh pemohon dari Partai NasDem akan dilanjutkan dalam proses sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan, alat bukti dan keterangan saksi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Setelah itu, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang status perkara. Karena itu sudah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024, yakni tentang penetapan calon terpilih pada pemilihan,” jelasnya.

Salinan amar putusan dalam eksepsi MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota. (adi/tan)