Daerah  

Penagihan Pajak Restoran dan Hotel di Ternate Menunggu SK Wali Kota

Ilustrasi pajak. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate untuk menagih tunggakan pajak Hotel Sahid Bela dan Royal Resto Ternate.

Namun begitu, tunggakan pajak ratusan miliar tersebut bisa dibayar angsuran per bulan, karena ada hak mereka. Hal itu disampaikan Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali, Senin (10/6).

“Sehingga ada keringanan dan pengurangan. Dengan keringanan itu, memberi jangka waktu pembayaran berangsur-angsur, kalau pengurangan nilainya berkurang tapi ada indikatornya,” ujar Jufri.

“Pembayaran angsuran dilakukan tiap bulan. Untuk itu, tinggal menunggu SK wali kota untuk disetujui, karena SK sudah di atas meja pak wali jadi harus konsultasi. Dan pembayaran ini ada limit waktu, kalau dalam aturan 24 bulan (2 tahun), seandainya tidak mampu akibat usaha itu mengalami penurunan dan pendapatan, bisa lagi mengajukan tambahan bulan,” sambungnya.

Jufri mengaku, enggan berhadapan langsung dengan pihak hotel dan restoran, agar tidak ada negosiasi. Sebab itu, menunggu SK yang ditandatangani langsung wali kota.

Sekedar diketahui, Hotel Sahid Bela menunggak pajak ke Pemkot Ternate sebesar Rp2.093.918.049, sedangkan Royal Resto menunggak pajak hiburan (karaoke) sebesar Rp1.431.272.028. (udi/tan)