TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate berencana mengajukan status sejumlah kelurahan beralih menjadi desa. Pengalihan status ini difokuskan pada tiga kecamatan terluar, yakni Kecamatan Pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).
Rencana Pemkot di bawah kepemimpinan wali kota M Tauhid Soleman ini mendapat sorotan publik, salah satunya akademisi Universitas Khairun, Dr Muammil Sun’an.
Pada dasarnya, menurut dia, perubahan status kelurahan menjadi desa sudah lama diwacanakan oleh masyarakat, karena dinilai perkembangan dengan status kelurahan kurang maju jika dibandingkan dengan desa-desa di sekitar kelurahan.
“Keinginan Pemkot mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa di tiga kecamatan terluar menjadi bukti nyata ketidakseriusan Pemkot dalam membangun BAHIM. Padahal sangat jelas tertuang dalam visi-misi wali kota, yakni peduli BAHIM. Sehingga itu, menjadi tanggung jawab Pemkot untuk membiayai pembangunan di tiga kecamatan terluar tersebut,” ujar Muammil, Rabu (3/7).
Dengan mengubah status kelurahan menjadi desa, kata dia, maka pembiayaan pembangunan berasal dari pemerintah pusat berupa dana desa (DD). Seharusnya APBD Pemkot dikembalikan ke masyarakat berupa pembiayaan pembangunan.
“Keinginan Pemkot mengubah kelurahan menjadi desa merupakan suatu bentuk kepasrahan dan kegagalan wali kota dalam mewujudkan visi-misi Ternate Andalan untuk membangun tiga kecamatan terluar,” tegasnya.
“Jangan jadikan alasan anggaran kelurahan yang nilainya lebih kecil dari dana desa, sehingga perubahan status kelurahan menjadi desa adalah suatu keharusan. Namun pemerintah berkewajiban untuk menciptakan pembangunan yang adil bagi masyarakatnya,” sambungnya.
Pernyataan Pemkot soal Pengalihan Status Kelurahan Jadi Desa
Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin Ginting, mengatakan saat ini pihaknya sudah mencatat seluruh kelurahan di Kecamatan Moti bakal beralih status menjadi desa, minus Kelurahan Takofi. Sedangkan kelurahan di Kecamatan Batang Dua dan Moti masih dalam tahapan.
“Salah satu syarat usulan itu melalui musyawarah kelurahan untuk minta persetujuan mengubah status kelurahan jadi desa. Dari enam kelurahan di Moti, baru lima kelurahan yang sudah masukan dokumen ke bagian pemerintahan, tapi surat pengantar permohonan ke wali kota belum ada,” kata Fahruddin, Selasa (2/7).
“Setelah mendapat persetujuan warga, akan diteruskan ke wali kota, DPRD Ternate, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Hasilnya nanti diputuskan pemerintah pusat, apakah dapat kualifikasi desa atau tidak. Yang penting tingkat daerah sudah selesaikan administrasi,” sambungnya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan Pemkot akan mengalihkan status kelurahan di kecamatan terluar jadi desa. Menurutnya, pemerintah akan menargetkan satu desa bisa mendapatkan dana desa (DD) dengan sekian miliar. Karena itu, pemerintah wajib mendorong status kelurahan menjadi desa.
“Untuk di Kecamatan Pulau Batang Dua itu struktur pemerintahan dan geografisnya masih butuh perhatian, termasuk di Kecamatan Moti dan Hiri,” ucapnya.
Rizal mengaku, pengalihan kelurahan menjadi desa bisa dilakukan. Ia pun menggambarkan contoh di Kota Tidore Kepulauan, khususnya di daratan Kecamatan Oba yang masih menyandang status desa.
“Jika itu sudah dilakukan, maka setiap desa akan mendapatkan DD Rp1 miliar. Dengan begitu, akan lebih maju lagi pembangunan yang ada di tiga kecamatan itu,” katanya.
“Ada alokasi anggaran yang bisa kita jemput atau dapatkan, maka harus ada kerja ekstra untuk mendukung ini. Kemungkinan di minggu depan, tim dari Unkhair akan laporkan ke pak wali kota. Karena, lampu hijau dari Kemendes pun sudah ada,” pungkasnya. (udi/tan)